2 Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Bui karena Bikin Resah

2 Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Bui karena Bikin Resah

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Jun 2021 12:56 WIB
Gisella Anastasia saat ditemui di PN Jaksel.
Gisella Anastasia (Foto: Pool/Noel/detikFoto)
Jakarta -

Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dituntut pidana penjara 1 tahun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan.

"Hal memberatkannya (perbuatan terdakwa) meresahkan masyarakat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Dalam kasus ini, dua terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu adalah Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Kedua terdakwa diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan video berkonten asusila.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama subsidier selama 3 bulan kurungan," dilansir SIPP PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam dakwaan KEDUA penuntut umum).

Tuntutan tersebut telah dibacakan pada 25 Mei 2021. Berdasarkan SIPP PN Jaksel, hari ini (8/6) diagendakan pleidoi terdakwa.


Gisel: Terdakwa Bukan Penyabar Pertama

Pada sidang sebelumnya, Gisel dan Nobu sempat menghadiri sidang dan bersaksi untuk kedua terdakwa. Seusai sidang, Gisel menyebut kedua terdakwa, PP dan MN, bukan merupakan penyebar video pertama.

"Karena ini mereka juga penyebar yang kesekiannya kan. Jadi saya tahu pasti kan bukan mereka yang pertama kali yang menyebar. Memang menyebarkan dilaporkan juga, bukan oleh saya. Yang melaporkan juga bukan oleh saya. Jadi ya ini saya hadir hanya jadi saksi saja," ujar Gisel seusai menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/3/2021).

Gisel mengatakan kesaksiannya di persidangan juga tidak untuk memberatkan atau meringankan kedua terdakwa. Dia mengaku sedih melihat kedua terdakwa.

"Sama sekali tidak untuk memberatkan mereka sama sekali. Saya malah sedih melihatnya gitu karena kan ya gimana-gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget," ucapnya.

Dalam sidang itu, Gisel juga bertemu dengan Nobu. Keduanya pun saling menyapa.

"Tadi cuma nyapa saja tadi, saya sapa," katanya.

Setelah sidang, Gisel juga berpamitan ke Nobu, yang kini masih bersaksi. "Terakhir! Ya saya pamit, duluan ya. Tuhan berkati," imbuhnya.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads