Kontroversi 'Tak Percaya COVID' Bikin dr Lois Ditangkap Polisi

Round-Up

Kontroversi 'Tak Percaya COVID' Bikin dr Lois Ditangkap Polisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 13 Jul 2021 06:47 WIB
dr Lois Owien selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya langsung dibawa ke Bareskrim Polsi, Senin (12/7/2021) malam.
Foto: dr Lois Owien ditangkap polisi (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Pernyataan kontroversi dr Lois Owien 'tidak percaya COVID' di media sosial, membuat heboh publik. Gara-gara postingannya di media sosial itu, dr Lois harus berurusan dengan polisi.

Selain membuat postingan di media sosial, dr Lois juga secara terang-terangan tidak mempercayai adanya virus Corona dalam talkshow yang dibawakan oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Dalam acara Hotman Paris Show, yang disiarkan pada 8 Juli 2021, Hotman Paris mengundang dokter Lois sebagai bintang tamu. Hotman kemudian mempertanyakan alasan dr Lois tidak percaya Corona. Selama acara tersebut, beberapa kali Hotman mendebat dan memotong pembicaraan dari Lois.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak percaya, itu banyak (meninggal) sudah 50.000 kenapa gitu? Yang sudah dikubur. Ibu sebagai dokter, itu kenapa?" tanya Hotman kepada Lois.

ADVERTISEMENT

Lois berargumen kasus meninggalnya pasien ada di rumah sakit (RS). Menurutnya, pasien yang meninggal bukan murni karena virus Corona, melainkan karena interaksi antarobat yang diterima si pasien.

"Interaksi antarobat. Interaksi antarobat. Jadi gini, makanya, kenapa katanya virus ini kalau menginfeksi pada orang komorbid akan parah...," kata Lois.

"Pak, kalau misal buka data di rumah sakit, itu pemberian obat itu lebih dari 6 macam," demikian salah satu pernyataan dr Lois dalam talkshow tersebut.


Diduga Sebar Hoax dan Bikin Onar

Polisi mengambil tindakan usai dr Lois membuat pernyataan kontroversi tersebut. Dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Senin (12/7) mengatakan dr Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita hoax yang menimbulkan keonaran.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7/2021).

Pernyataan dr Lois Owien juga dinilai menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular.

"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," ujarnya.


Halaman selanjutnya, dr Lois menyebarkan berita hoax di 3 platform

Simak Video: Ancaman 10 Tahun Penjara untuk dr Lois yang Jadi Tersangka

[Gambas:Video 20detik]



Posting Hoax di 3 Platform


Ahmad Ramadhan kemudian menyebutkan salah satu postingan dr Lois yang dinilai hoax itu.

"Di antaranya adalah postingannya 'korban yang selama ini meninggal karena COVID-19 bukan karena COVID19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam'," jelasnya.

Polisi menyebut penyebaran hoax itu dilakukan dr Lois di beberapa platform media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois.

"Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada 3 platform medsos yang telah dilakukan," jelasnya.


dr Tirta Jadi Saksi Ahli

Kasus terkait dr Lois Owien ini diselidiki Polda Metro Jaya atas dasar laporan model A, yakni laporan yang dibuat atas penyelidikan polisi. Polisi memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus ini, di antaranya adalah dr Tirta.

"Kemarin saya dimintai jadi saksi ahli untuk wawancara memberikan (tanggapan) statement dia," kata dr Tirta dihubungi detikcom, Senin (12/7/2021).

Menurut dr Tirta, dia dimintai pandangan perihal narasi-narasi yang selama ini didengungkan oleh dr Lois lewat media sosialnya. Selain itu, sejumlah perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lain turut dimintai keterangan oleh polisi.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads