Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dr Lois Owien soal pernyataannya 'tidak percaya COVID-19' yang dianggap hoax dan membuat keonaran. Di kasus ini, dr Tirta menjadi saksi ahli.
"Kemarin saya dimintai jadi saksi ahli untuk wawancara memberikan (tanggapan) statement dia," kata dr Tirta dihubungi detikcom, Senin (12/7/2021).
Menurut dr Tirta, dia dimintai pandangan perihal narasi-narasi yang selama ini didengungkan oleh dr Lois lewat media sosialnya. Selain itu, sejumlah perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lain turut dimintai keterangan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dr Tirta, dr Lois dijerat atas dugaan penyebaran informasi yang menghambat penanganan wabah penyakit menular.
"Setahu saya sih ketika wawancara saksi (ahli) ya, setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," jelas dr Tirta.
dr Lois Sebar Hoax dan Keonaran
Mabes Polri menyampaikan dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7) kemarin. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dr Lois ditangkap atas penyebaran berita hoax dan membuat keonaran.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Senin (12/7/2021).
Narasi yang disebarkan dr Lois disebut dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Corona. Salah satu hoax dr Lois yang disinggung polisi adalah mengenai pasien Corona meninggal.
"Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam," kata Ramadhan.
Polisi menyebut penyebaran hoax itu dilakukan dr Lois di beberapa platform media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois.
"Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada 3 platform medsos yang telah dilakukan," jelasnya.
Hingga saat ini dr Lois masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum lanjutan kepada dr Lois.
Simak video 'Dokter Lois Owien Diamankan Polisi, Dianggap Sebar Hoax Soal Corona!':