Hakim Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Bansos di Sidang Juliari

Hakim Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Bansos di Sidang Juliari

Zunita Putri - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 16:15 WIB
Sidang kasus suap bansos COVID-19
Sidang perkara suap terkait bansos COVID-19 (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan penggabungan gugatan yang diajukan 17 warga DKI Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Hakim menilai gugatan ini tidak relevan jika digabung dengan perkara korupsi Juliari.

Alasannya, karena domisili Juliari selaku tergugat sebagaimana dakwaan jaksa KPK ada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sehingga menurut majelis hakim, seharunya gugatan 17 warga DKI terkait ganti rugi bansos ini seharusnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tidak bisa bisa digabung dengan perkara korupsi Juliari yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menimbang oleh karena tempat terdakwa/tergugat Juliari Peter Batubara di Jalan Cik Thomas 2/18 Kebayoran Baru Jaksel, maka menurut ketentuam hukum acara perdata in caso pasal 118 ayat 1 yang berwenang secara relatif mengadili perkara perdata yang dimohonkan oleh para pemohon untuk digabungkan dengan perkara pidana dalam hal ini perkara Tipikor 29 Pidsus atas nama Juliari Peter Batubara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal terdakwa atau tergugat in caso Pengadilan Negeri Jaksel," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membaca penetapan penggabungan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (12/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, hakim menilai sudah selayaknya permohonan penggabungan perkara ditolak. Hakim mengatakan putusan ini sudah sesuai dengan aturan hukum.

"Menetapkan, menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya, untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara Tipikor atas nama terdakwa Juliari Peter Batubara. Menyatakan biaya perkara nihil," kata hakim Damis.

ADVERTISEMENT

Diketahui, sejumlah warga DKI Jakarta telah mengajukan gugatan terhadap mantan Mensos Juliari P Batubara yang kini menjadi terdakwa kasus suap bansos Corona . Gugatan itu terkait ganti rugi bansos yang dinilai merugikan warga.

Dalam jumpa pers seperti yang dilihat di akun YouTube Sahabat ICW, Senin (14/6), seorang warga Ancol yang hadir bernama Sri Manah dari Jaringan Rakyat Miskin Kota atau JRMK menceritakan bansos yang diterima oleh dirinya dan sejumlah warga cukup memprihatinkan. Pembagian bansos saat itu, sebutnya, tidak merata dan tidak kayak dikonsumsi.

Berikut tuntutan korban korupsi bansos mendesak terkait permohonan penggabungan perkara mereka:

1. Menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh para korban korupsi bansos;

2. Menyatakan Juliari telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan bansos sembako Kementerian Sosial.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads