Hakim Izinkan Gugatan Warga DKI soal Ganti Rugi Bansos ke Juliari

Hakim Izinkan Gugatan Warga DKI soal Ganti Rugi Bansos ke Juliari

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 07 Jul 2021 22:40 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gedung PN Tipikor (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima permohonan penggabungan gugatan ganti rugi yang diajukan warga DKI terkait bansos. Sikap majelis hakim pun dipuji.

"Majelis hakim yang menyidangkan mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh sejumlah warga korban korupsi bansos. Tentu hal ini merupakan tonggak sejarah baru bagi penegak hukum, khususnya pemberantasan korupsi, yang mana korban kejahatan dapat mengajukan gugatan langsung kepada koruptor," ujar pengacara perwakilan warga DKI yang menggugat Juliari, Nelson Nikodemus, kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Nelson mengatakan pihaknya mengajukan penggabungan gugatan ke majelis hakim karena menilai perkara korupsi bansos ini berhubungan dengan gugatan kliennya yakni merasa rugi karena tidak mendapat bansos yang layak saat menerima bansos. Apalagi, lanjut Nelson, jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut Juliari memotong fee bansos Corona sebanyak Rp 10 ribu per paket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga, legal standing para penggugat diyakini semakin kuat," katanya.

Nelson mengatakan pihaknya juga mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan sidang bansos sejak 28 Juni 2021 kepada Komisi Yudisial. Kemudian, pada 6 Juli menerima permohonan permohonan itu.

ADVERTISEMENT

"Permohonan Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos diterima oleh Komisi Yudisial dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Komisi Yudial. Kedua, perkara korupsi dana bansos yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta mendapatkan perhatian publik sehingga perlu pengawasan ketat," bunyi permohonan Nelson yang diterima KY.

"Komisi Yudisal akan melakukan pemantauan dan pengawasan persidangan pemeriksaan perkara Tipikor atas nama Terdakwa juliari P Batubara yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta," lanjutnya.

Sebelumnya, permohonan sejumlah warga DKI ini sempat dikesampingkan oleh hakim. Saat itu, Nelson menyela sidang Juliari dan menyampaikan permohonan penggabungan gugatan.

Ketua majelis hakim sidang bansos Corona dengan terdakwa Juliari, Muhammad Damis, awalnya membuka sidang dan memeriksa data para saksi yang dihadirkan jaksa. Di sela sidang, Nelson, yang berada di kursi pengunjung, menyela hakim untuk mengajukan permohonannya.

"Izin majelis, kami ingin menyampaikan permohonan," kata Nelson dalam sidang Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6).

Hakim sempat menanyakan tujuan Nelson. Hakim pun menyampaikan bahwa sidang ini sedang tidak membahas permohonan Nelson.

"Anda siapa? Saudara, saya mohon ini bukan persidangan untuk perkara Saudara, ya," kata Damis.

"Maksud saya kami mohon waktunya untuk mengajukan permohonan penggabungan gugatan, Yang Mulia, terhadap perkara ini," jawab Nelson.

Hakim akhirnya tetap melanjutkan sidang. Dia meminta Nelson menyampaikan permohonan nanti.

"Nanti ya, Saudara," ujar hakim.

(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads