Dokter Lois Owein ditangkap polisi atas pernyataan kontroversialnya yang tak percaya COVID-19. Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus dr Lois.
"Digelar dulu kasusnya seperti apa, saat ini belum digelar. Tunggu ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan belum mau merinci kasus ini. Ramadhan hanya menyebut perkara yang menjerat dr Lois, salah satunya, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
Dia mengatakan dr Lois ditangkap kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB. Selain itu, kata Ramadhan, dr Lois masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Salah satunya itu. Iya (ditangkap) jam 4 sore kemarin," katanya.
"Polda Metro belum memunculkan pasal jadi masih mengamankan dulu. Masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam, jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan. Jadi belum bisa menentukan pasalnya," imbuh Ramadhan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan detikcom, petugas patroli siber awalnya mendapatkan informasi konten terkait dr Lois. Salah satunya di akun Instagram yang menyatakan ketidakpercayaannya terhadap COVID-19. Selain itu, dr Lois tidak menyarankan untuk melakukan vaksin.
"STOP menyiksa dan membunuh dengan obat dan Vaksin," demikian salah satu bunyi postingan dr Lois.
Dalam video itu, Hotman Paris sempat mendebat pernyataan kontroversial terkait COVID-19 yang disampaikan dr Lois. detikcom juga sudah menghubungi langsung Hotman Paris mengenai penangkapan dr Lois ini tapi Hotman memilih tidak memberikan tanggapan.
Pernyataan serupa ditemukan di Twitter. Muncul postingan yang berisi ketidakpercayaan dr Lois terhadap COVID-19.
Terakhir dr Lois tampil di acara offline TV Hotman Paris Show dan di-record dalam konten YouTube Hotman Paris Show. Dia menyebutkan bahwa korban yang meninggal bukan karena COVID-19, melainkan karena interaksi antarobat. Diketahui, pelapor menggunakan akun YouTube Hotman Paris Show sebagai barang bukti pengaduan.
(knv/knv)