Penyekatan saat masa PPKM darurat di Jl Antasari, Jakarta Selatan (Jaksel) pagi tadi dibuka oleh petugas. Keputusan itu diambil polisi untuk mengantisipasi kemacetan di lokasi.
Penyekatan dibuka karena hendak mengurangi kemacetan. Terlebih, banyak dari pekerja yang sudah menuju jalan ke kantor.
"Jadi karena ekor kemacetan sudah mentok sampai TL Fatmawati, ya penyekatan dibuka supaya masyarakat yang sudah terlanjur mau ke kantor ya bisa lewat. Kita buka," kata Kanit Lantas Polsek Setiabudi Kompol Sugianto kepada detikcom di lokasi penyekatan, Jl Antasari, Senin (12/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak dibuka, terlihat kendaraan yang melintas tidak perlu menunjukkan surat-surat terkait. Pengendara ojek online pun diperbolehkan melintas tanpa menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Padahal Polda Metro Jaya sebelumnya memerintahkan Jl Antasari dan Jl Fatmawati, Jakarta Selatan, ditutup sejak pukul 06.00-10.00 WIB. Hanya tenaga kesehatan (nakes), dokter, dan perawat yang diperbolehkan melewati penyekatan.
Sejak penyekatan hari ini, Sugianto menyebut pihaknya bakal mengevaluasi situasi saat ini. Dia pun belum bisa memastikan terkait penyekatan di esok hari.
"Hingga saat ini, perintahnya memang ditutup sejak pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Entah besok itu seperti ini lagi atau bagaimana, nanti yang jelas akan dievaluasi," jelasnya.
Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, serta mengoptimalkan penyekatan di masa PPKM darurat, Sugianto mengimbau masyarakat agar mengurangi mobilitas.
"Saya mengimbau saat ini sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, kalau tidak ada keperluan yang mendesak saya harap bisa mengendalikan diri untuk di rumah dulu, sehingga apa yang menjadi tujuan pemerintah itu tercapai," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penyekatan guna membatasi mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat. Terbaru, di wilayah Jakarta Selatan, penyekatan mobilitas masyarakat juga diberlakukan di simpang Jl Antasari dan Jl Fatmawati.
"Pembatasan mobilitas pada PPKM darurat di simpang Fatmawati dan Jl Pangeran Antasari mulai tanggal 9 Juli 2021," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (9/7).
Polisi Kelelahan Jaga Penyekatan. Simak di halaman selanjutnya.
Polisi Kelelahan Jaga Penyekatan
Kanit Lantas Poljhsek Setiabudi Kompol Sugianto menyebutkan, hari ini penyekatan di Jl Antasari cukup 'meriah' dari biasanya. Sebab, kata dia, masih banyak masyarakat yang melintas di daerah ini.
"Sangat meriah sekali, ya. Berarti entah ini masyarakat yang kurang mengetahui informasi, atau memang tidak disiplin. Yang jelas kita sebagai tenaga kepolisian yang di jalan yang melakukan penyekatan ini, bisa dibilang lelah," ujar Sugianto kepada detikcom di lokasi penyekatan Jl Antasari, Senin (12/7/2021).
Dia memberi contoh, misalnya kendaraan yang melintas di Jl Antasari per hari ini ada 100 kendaraan. Namun sebanyak 90 kendaraan kerap bertanya kepada petugas.
"Saya gambarkan yang mau lewat ini ada 100 kendaraan. Nah ini 90 orang yang bertanya semua, bertanya apakah bisa lewat sini atau tidak. Jadi ya kita kelelahan," jelasnya.
Sejak diberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pula, banyak dari masyarakat yang masih bertanya. Mereka bertanya kepada petugas apakah jalan bisa dilalui tanpa menunjukkan STRP.
"Istilahnya mereka juga memberi tahu, saya petugas atau saya boleh lewat sini apa tidak. Jadi kita (petugas) di sini harus menjelaskan lagi. Jadi kendalanya di situ, kita juga kelelahan," kata dia.