Kena Macet, Warga Adu Klakson di Penyekatan PPKM Simpang Fatmawati Jaksel

Kena Macet, Warga Adu Klakson di Penyekatan PPKM Simpang Fatmawati Jaksel

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 07:57 WIB
Kondisi di penyekatan PPKM darurat Simpang Fatmawati Jaksel (Azhar-detikcom)
Foto: Kondisi di penyekatan PPKM darurat Simpang Fatmawati Jaksel (Azhar-detikcom)
Jakarta -

Polisi menambahkan titik penyekatan di masa PPKM darurat, salah satunya di Simpang Fatmawati, Jakarta Selatan. Para pengendara membunyikan klakson gara-gara terjebak macet.

Pantauan detikcom, pukul 07.10 WIB, Senin (12/7/2021), polisi terlihat menutup Jalan Fatmawati Raya dengan barrier plastik oranye. Banyak pengendara yang masih coba melintas, namun tak bisa menunjukkan surat tanda registrasi pegawai (STRP).

Pengendara yang bisa menunjukkan STRP diizinkan melintas. Polisi mengecek satu persatu pengendara sehingga kemacetan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat pengendara seperti ojek online (ojol) atau tenaga kesehatan (nakes) diperbolehkan lewat karena bisa menunjukkan STRP. Sementara bus Transjakarta juga diperbolehkan melintasi Jalan Fatmawati Raya ini.

Karena kemacetan makin panjang, para pengendara dialihkan ke arah Jalan TB Simatupang. Anggota kepolisian hingga Dinas Perhubungan (Dishub) berjaga di lokasi untuk melakukan penyekatan.

ADVERTISEMENT

Polisi juga menyekat Jalan Antasari, Jakarta Selatan. Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari ditutup setiap hari di masa PPKM darurat, pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pengemudi ojek online hingga taksi online diwajibkan membawa STRP saat beroperasi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut petugas akan mengecek kelengkapan syarat di posko penyekatan.

Baik pengemudi maupun penumpang yang diangkutnya wajib membawa STRP ketika melintas di penyekatan. Selain STRP, keduanya juga harus menunjukkan dokumen telah disuntik vaksin COVID-19.

Kondisi di penyekatan PPKM darurat Simpang Fatmawati Jaksel (Azhar-detikcom)Kondisi di penyekatan PPKM darurat Simpang Fatmawati Jaksel (Azhar-detikcom)

"Iya, wajib. Para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya. Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (9/7).

"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP. Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali. Kemudian ada STRP," ujarnya.

Simak video 'PPKM Darurat, Kakorlantas: Tak Ada STRP, Kami Putar Balik!':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads