Tak Bisa Lewat Penyekatan Karena STRP, Ojol di Fatmawati Mengeluh

Tak Bisa Lewat Penyekatan Karena STRP, Ojol di Fatmawati Mengeluh

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 10:37 WIB
Pengendara ojek online (ojol) di penyekatan PPKM Darurat di Simpang Fatmawati.
Pengendara ojek online (ojol) di penyekatan PPKM Darurat di Simpang Fatmawati (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Polisi menambahkan titik penyekatan di PPKM darurat, salah satunya di simpang Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel). Sejumlah pengendara ojek online tak bisa melintas karena tidak bisa menunjukkan surat tanda registrasi pegawai (STRP).

Salah satunya ojol yang tak mau disebutkan namanya itu, ingin mengantar sebuah barang. Pria tersebut mengklaim bahwa hanya menggunakan atribut ojol bisa melintasi penyekatan tanpa menunjukkan STRP.

"Mau kemana?," tanya polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau narik," jawabnya.

"Mohon maaf, nggak boleh. Itu baca kan," jelas polisi.

ADVERTISEMENT

"Ojol bukannya bebas?" tanyanya.

Lalu, polisi tetap memutarbalikkan ojol tersebut karena tidak bisa menunjukkan STRP. Dia mengaku kesulitan karena kebijakan penyekatan ini.

"Nggak (ada STRP), kalau atribut ojol bebas, informasinya," katanya.

"Ya sulit lah jelas (karena ditutup). Ribet! ini aturan ribet," ujarnya.

Pengendara ojol lainnya yang ingin mengantar penumpang ke Stasiun MRT Haji Nawi juga diputar balik polisi karena tak bisa menunjukkan STRP. Pria yang juga tidak mau menyebutkan namanya itu mengaku kesulitan dalam membuat STRP di kantor karena mengantre.

"Mas, kalau buat surat tugas ribuan ke kantor Gojek, ke kantor Grab," ujarnya.

Dia mengaku kesulitan saat harus melakukan tugasnya karena tidak memiliki STRP sebagai syarat melintas.

"Ya iyalah sulit," katanya.

Selain itu, polisi juga menyekat Jalan Antasari, Jakarta Selatan. Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari ditutup setiap hari di masa PPKM darurat, pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Diketahui, pengemudi ojek online hingga taksi online diwajibkan membawa STRP saat beroperasional. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan petugas akan mengecek kelengkapan syarat di posko penyekatan.

Baik pengemudi maupun penumpang yang diangkutnya wajib membawa STRP ketika melintas di penyekatan. Selain STRP, keduanya juga harus menunjukkan dokumen telah disuntik vaksin COVID-19.

"Iya, wajib. Para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, driver-nya. Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (9/7).

"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP. Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali. Kemudian ada STRP," ujarnya.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads