Seorang Wanita di Sumsel Diperkosa Lalu Dibunuh, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Wanita di Sumsel Diperkosa Lalu Dibunuh, 3 Pelaku Ditangkap

Prima Syahbana - detikNews
Minggu, 11 Jul 2021 21:55 WIB
Tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita di Sumsel ditangkap
Tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Sumsel (Prima Syahbana/detikcom)
Palembang -

Tiga dari lima kawanan pelaku pembunuhan sadis disertai pemerkosaan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap. Pembunuhan disertai pemerkosaan ini dilakukan karena korban tak mau dinikahi oleh salah satu pelaku.

"Benar, tiga orang tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan sudah kita tangkap," tegas Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).

Kasat Reskrim Muba AKP Ali Rajikin menjelaskan ketiga tersangka ditangkap atas aksinya memperkosa dan membunuh korban bersama dua rekannya yang masih jadi buron pada Rabu (7/7) sekira pukul 09.30 WIB di Sungai Panai, Kecamatan Sanga Desa, Muba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga tersangka bersama dua rekannya menghabisi nyawa korban dengan beberapa luka tusuk dan luka lebam di sekujur tubuhnya, kemudian membuang jasad korban di aliran sungai di TKP," kata Ali terpisah.

Selain itu, kata dia, para pelaku, yakni Alamsari (35), Rian Hidayat (26), JP (16), serta SK dan CA yang masih buron juga memperkosa korban secara bergilir sebelum akhirnya korban dibunuh dan dibuang.

ADVERTISEMENT

"Korban disetubuhi paksa oleh kelima pelaku sebelum akhirnya dibunuh dan dibuang ke sungai," katanya.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Setelah mendapat identitas tersangka, polisi melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka Sabtu (10/7) kemarin. Sementara itu, dua tersangka lainnya inisial SK dan CA masih dalam pengejaran petugas.

"Berdasarkan penyelidikan, kita mendapatkan identitas para tersangka. Sementara ini, tiga orang yang kita tangkap, dua orang lainnya masih kita buru. Untuk motifnya, korban tidak bersedia menikah dengan tersangka SK (DPO)," ungkapnya.

Ketika diinterogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Para tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pemerkosaan.

"Tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi dan membunuh korban. Mereka dijerat dengan pasal primer 340 juncto 55 KUHP subsider 338 juncto 55 KUHP dan Pasal 285 KUHP," jelasnya.

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads