Brutal! 3 Pemuda Gunungkidul Cekoki Miras Lalu Perkosa Gadis ABG

Brutal! 3 Pemuda Gunungkidul Cekoki Miras Lalu Perkosa Gadis ABG

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 16:00 WIB
Tiga pemuda cekoki miras dan perkosa gadis di Gunungkidul, Kamis (8/7/2021).
Jumpa pers kasus tiga pemuda cekoki miras dan perkosa gadis di Gunungkidul, Kamis (8/7/2021). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Gunungkidul -

Polisi meringkus tiga orang pemuda di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena telah memperkosa seorang gadis remaja. Modusnya, ketiga pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras).

Tiga pelaku yakni TN (22), MLP (22) dan WMW (27), merupakan warga Kapanewon Ponjong. Kapolsek Ponjong AKBP Sudhono menjelaskan bahwa kejadian bermula saat TN mengajak korban bertemu pada tanggal 25 Juni 2021. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih.

"Keduanya sepakat bertemu di salah satu pemancingan yang ada di Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong," kata Sudhono saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (8/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya di lokasi, keduanya bertemu dengan MLP dan WMW. Ternyata ketiganya telah menyiapkan tiga botol miras jenis ciu dan akhirnya memaksa korban untuk meminumnya bersama-sama.

"Di lokasi itu korban dipaksa minum ciu dan setelah magrib, korban dan para pelaku mampir ke rumah milik kerabat WMW karena mau membakar ikan hasil pancingan," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah membakar ikan, TN kemudian berdalih akan mengantar korban namun diikuti MLP dan WMW dari belakang. Sesampainya di sebuah gubug, TN tiba-tiba berhenti dan malah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

"Setelah selesai (menyetubuhi korban), korban ditinggal pelaku TN dengan alasan mau beli bensin. Nah di saat itulah, kedua pelaku (MLP dan WMW) melakukan aksinya (menyetubuhi korban)," ucapnya.

Akhirnya, TN baru mengantarkan korban pulang pada tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Sesampainya di rumah, keduanya dicegat warga yang kemudian mengamankannya ke Polsek Ponjong.

"Setelah itu kami langsung mengamankan MLP dan WMW di rumahnya masing-masing," ucapnya.

Dari keterangan, ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan, ketiganya mengaku sudah merencanakan perbuatan bejat tersebut.

"Karena dari keterangan itu mereka seperti sudah merencanakan sebelumnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ketiganya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," katanya.

(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads