Pemko Medan mulai besok memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021. Pemberlakuan ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kota Medan menjadi salah satu dari 15 daerah di luar Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM darurat.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan hal itu saat memimpin rapat pembahasan persiapan pelaksanaan PPKM darurat di Kota Medan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 20 Tahun 2021 di pendopo rumah dinas Wali Kota Medan, Minggu (11/7/2021), bersama Forkopimda Kota Medan.
Bobby, didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, mengatakan langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas, yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran.
"Mulai sektor kritikal masih bisa 100 persen WFO (work from office), esensial 50 persen WFO dan 50 persen WFH (work from home) dan non-esensial diberlakukan 100 persen WFH. Ini semua sudah kita jabarkan di surat edaran (SE) Wali Kota apa itu esensial, kritikal, serta non-esensial. Dengan begitu, nanti akan tahu mana yang bisa bekerja dari rumah maupun yang bisa bekerja dari kantor," kata Bobby Nasution dalam keterangannya.
Bobby menyebutkan, meski PPKM darurat diberlakukan, masjid yang ada di Kota Medan tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H di masjid, asalkan tidak menyebabkan kerumunan. Sementara itu, untuk pelaksanaan salat Idul Adha, Bobby mengimbau agar masyarakat tidak melakukan salat berjemaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan salat di rumah masing-masing.
"Untuk malam takbiran, Pemko Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahwasanya takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak ditutup. Di samping itu, kita juga menetapkan untuk pelaksanaan salat Idul Adha tidak dianjurkan di masjid maupun lapangan. Kami minta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing," sebut Bobby.
Kemudian, Bobby menuturkan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga masih diperbolehkan di masjid-masjid. Namun sistem yang diterapkan adalah mengantar langsung ke masyarakat.
"Sistem pembagian daging kurban akan dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban. Jadi tidak diambil langsung ke masjid-masjid yang melakukan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan akan dilakukan pengawasan dari kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas," ujar Bobby.
Selain itu, Pemko Medan juga akan melakukan penyekatan di 18 titik ruas jalan di Kota Medan, di mana 5 titik masuk ke Kota Medan yang berbatasan antara Deli Serdang dan Binjai.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
(rfs/rfs)