Pemko Medan mulai besok memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021. Pemberlakuan ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kota Medan menjadi salah satu dari 15 daerah di luar Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM darurat.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan hal itu saat memimpin rapat pembahasan persiapan pelaksanaan PPKM darurat di Kota Medan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 20 Tahun 2021 di pendopo rumah dinas Wali Kota Medan, Minggu (11/7/2021), bersama Forkopimda Kota Medan.
Bobby, didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, mengatakan langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas, yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai sektor kritikal masih bisa 100 persen WFO (work from office), esensial 50 persen WFO dan 50 persen WFH (work from home) dan non-esensial diberlakukan 100 persen WFH. Ini semua sudah kita jabarkan di surat edaran (SE) Wali Kota apa itu esensial, kritikal, serta non-esensial. Dengan begitu, nanti akan tahu mana yang bisa bekerja dari rumah maupun yang bisa bekerja dari kantor," kata Bobby Nasution dalam keterangannya.
Bobby menyebutkan, meski PPKM darurat diberlakukan, masjid yang ada di Kota Medan tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H di masjid, asalkan tidak menyebabkan kerumunan. Sementara itu, untuk pelaksanaan salat Idul Adha, Bobby mengimbau agar masyarakat tidak melakukan salat berjemaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan salat di rumah masing-masing.
"Untuk malam takbiran, Pemko Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahwasanya takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak ditutup. Di samping itu, kita juga menetapkan untuk pelaksanaan salat Idul Adha tidak dianjurkan di masjid maupun lapangan. Kami minta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing," sebut Bobby.
Kemudian, Bobby menuturkan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga masih diperbolehkan di masjid-masjid. Namun sistem yang diterapkan adalah mengantar langsung ke masyarakat.
"Sistem pembagian daging kurban akan dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban. Jadi tidak diambil langsung ke masjid-masjid yang melakukan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan akan dilakukan pengawasan dari kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas," ujar Bobby.
Selain itu, Pemko Medan juga akan melakukan penyekatan di 18 titik ruas jalan di Kota Medan, di mana 5 titik masuk ke Kota Medan yang berbatasan antara Deli Serdang dan Binjai.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Dalam tiga hari ke depan, petugas bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu, namun tetap dilakukan penyekatan di pintu masuk Kota Medan. Di lima titik penyekatan nantinya masyarakat yang akan masuk ke Kota Medan terlebih dahulu akan dicek suhu tubuhnya. Apabila di atas 37,5Β° Celsius, akan dilakukan rapid antingen atau swab PCR. Jika warga terkonfirmasi positif, petugas akan langsung merujuknya ke rumah sakit.
"Bukan tidak boleh masuk, hanya akan kita sosialisasikan terlebih dahulu. Apalagi jika ada warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal, serta non-esensial didata. Kalau langkah ini tidak efektif, akan kita lakukan door to door langsung ke pelaku usaha/perusahaan. Tadi sudah didata, tim nanti akan mengecek satu per satu mana perusahaan yang menerapkan untuk yang esensial," sebutnya.
Bobby menambahkan PPKM darurat ini tidak hanya menimbulkan efek ekonomi hanya pada pelaku usaha, tetapi juga kalangan pekerja. Karena itu, Bobby minta kepada Dinas Sosial untuk mendata warga yang terkena dampak PPKM darurat.
"Saya minta kepada Dinas Sosial untuk segera mendata siapa-siapa saja warga yang terkena dampak PPKM darurat dan berkoordinasi dengan pemegang wilayah masing-masing se-Kota Medan," ujarnya.
Bobby mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dalam menghadapi PPKM darurat ini. Mal memang ditutup dan tidak boleh beroperasi. Namun tempat perbelanjaan yang menjual bahan kebutuhan pokok, pasar tradisional, dan swalayan masih boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian, hotel juga masih boleh buka dengan kapasitas 50 persen.
"Saya imbau kepada masyarakat, tolong jangan panik. Ini hanya dilakukan pengetatan saja agar tidak terjadi kerumunan mobilitas. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Kota Medan, mari disiplin dan patuh protokol kesehatan yang 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauh kerumunan, serta yang paling penting membatasi mobilitas," pesannya.