Aksi brutal sekelompok geng motor menyerang polisi membuat publik geram. Para pemuda itu berkata-kata kasar hingga mengeroyok polisi yang hendak membubarkan kerumunan balapan liar.
Peristiwa yang terjadi Kamis (8/7/2021) subuh itu viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat beberapa pemuda mengejar dan menyerang polisi. Dalam potongan video lainnya, terlihat polisi sudah di dalam mobil.
Salah satu pelaku geng motor kemudian menyuruh polisi itu untuk jalan sambil berkata kasar.
"Jalan...! Jalan...!" teriak pemuda itu kepada polisi.
Digulung Polisi
Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap 8 orang anggota geng motor tersebut. Dari 8 orang itu, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Michael (26), Gabriella (24), dan Anastasia (21). Ketiganya ada yang berstatus pelajar, freelance dan juru masak.
"Tersangka merupakan warga Depok. Saat melakukan penganiayaan, pelaku dalam keadaan sadar, tidak mau mendengar imbauan kepolisian. Ini perilaku brutal yang tidak bisa ditolerir," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat (9/7/2021).
Pemuda dan pemudi itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 8 tahun penjara dan juga dijerat Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena melawan petugas.
Keterlibatan dua perempuan dalam aksi penyerangan, simak di halaman selanjutnya
Simak Video: Geng Motor yang Keroyok Polisi di Cilandak Ditangkap!
(mei/mei)