3 Orang Jadi Tersangka
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Michael (26), Gabriella (24), dan Anastasia (21).
"Tersangka merupakan warga Depok. Saat melakukan penganiayaan, pelaku dalam keadaan sadar, tidak mau mendengar imbauan kepolisian. Ini perilaku brutal yang tidak bisa ditorerir," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat (9/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 212, Pasal 214, Pasal 207, dan Pasal 316 KUHP.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (8/7) subuh lalu ini viral di media sosial. Saat itu petugas patroli Polsek Cilandak Iptu Suwrdi melihat kerumunan balapan liar di Jl TB Simatupang, Cilandak, Jaksel.
Melihat hal itu, Suwardi mencoba membubarkan kelompok geng motor tersebut. Namun, bukannya mengikuti perintah petugas, para pelaku malah menyerang Iptu Suwardi.
(mea/mea)