Polisi menangkap tiga orang anggota geng motor yang menyerang polisi di Cilandak, Jakarta Selatan. Dua di antaranya adalah perempuan.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni seorang laki-laki bernama Michael (26), dan dua orang perempuan bernama Gabriella (24) dan Anastasia (21).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan saat itu korban Iptu Suwandi menerima informasi adanya kerumunan balap liar di Jl TB Simatupang, Cilandak, Jaksel pada Kamis (8/7) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban Iptu Suwardi, yang bersangkutan saat itu setiap melaksanakan tugas dan lokasinya nggak jauh dari TKP, dia melakukan respons dari inform masyarakat dan mendatangi lokasi adanya kerumunan dan balap liar," kata Azis kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).
Setiba di lokasi, Suwardi mengimbau para pemuda-pemudi yang berkerumun untuk bubar. Namun, imbauan Suwardi tak diindahkan, malah para pelaku menyerang korban.
"Imbauan itu di respons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan (kepada) anggota kepolsiian yang sedang bertugas," katanya.
Informasi ini langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi saat itu mengamankan beberapa orang yang add di lokasi.
Status Tersangka
Mereka kemudian diinterogasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap 8 orang pelaku. Dari 8 pelaku, 3 ditetapkan sebagai tersangka.
"Akhirnya kita mendapatkan beberapa pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan petugas, saat ini 3 status tersangka," katanya.
Sementara itu 5 orang berstatus sebagai saksi. Polisi juga masih mencari 1 pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Tiga orang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 8 tahun penjara dan kita lapis Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP, di mana serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai kewenangan," paparnya.