Ini yang Bikin Geng Motor di Cilandak Berani Serang Polisi Secara Brutal

Ini yang Bikin Geng Motor di Cilandak Berani Serang Polisi Secara Brutal

Annisa Rizky Fadila - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 19:36 WIB
Polisi tangkap geng motor penyerang polisi di Cilandak
Polisi tangkap geng motor penyerang polisi di Cilandak. (Annisa/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 3 anggota geng motor sebagai tersangka penyerangan polisi di Cilandak, Jakarta Selatan. Sebenarnya apa yang membuat para pelaku berani menyerang polisi?

"Psikologi massa," jawab Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, saat dihubungi detikcom, Jumat (9/7/2021).

Azis memastikan kondisi para pelaku saat menyerang polisi dalam keadaan sadar. Namun, banyaknya kawan pelaku di lokasi kejadian membuat pelaku berani melawan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keadaannya sadar," katanya.

ADVERTISEMENT

Marah Dibubarkan

Sementara itu, Azis mengatakan para pelaku menyerang Iptu Suwardi karena tidak terima dibubarkan. Para pelaku dan kelompoknya saat itu sedang melakukan balapan liar.

"Mereka tidak mau dibubarkan, tidak mau mendengar imbauan dari kepolisian. Ini perilaku brutal yang tidak bisa ditolerir," katanya.

Saat ditanya apakah para pelaku ini dalam kondisi terpengaruh narkoba, Azis mengatakan pihaknya akan melakukan tes urine terhadap para pelaku terlebih dahulu.

"Ya nanti diteslah (tes urine)," ucapnya.

Lebih lanjut, Azis mengimbau para orang tua pelaku lebih mengawasi anak-anaknya, terutama di masa PPKM darurat ini.

"Kalau orang tuanya nggak bisa ngedidik, (biar) Polres Metro Jaksel yang mendidik," cetusnya.

Simak video 'Geng Motor yang Keroyok Polisi di Cilandak Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman selanjutnya, simak identitas ketiga pelaku


3 Orang Jadi Tersangka

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Michael (26), Gabriella (24), dan Anastasia (21).

"Tersangka merupakan warga Depok. Saat melakukan penganiayaan, pelaku dalam keadaan sadar, tidak mau mendengar imbauan kepolisian. Ini perilaku brutal yang tidak bisa ditorerir," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat (9/7/2021).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 212, Pasal 214, Pasal 207, dan Pasal 316 KUHP.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (8/7) subuh lalu ini viral di media sosial. Saat itu petugas patroli Polsek Cilandak Iptu Suwrdi melihat kerumunan balapan liar di Jl TB Simatupang, Cilandak, Jaksel.

Melihat hal itu, Suwardi mencoba membubarkan kelompok geng motor tersebut. Namun, bukannya mengikuti perintah petugas, para pelaku malah menyerang Iptu Suwardi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads