Pemprov DKI melakukan monitoring terhadap perusahaan di Jakarta di masa PPKM Darurat. Dari 276 kantor yang disidak, sebanyak 202 perusahaan ditutup sementara.
Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah menyebutkan perusahaan yang ditutup itu bukan seluruhnya karena melanggar protokol kesehatan. Tapi juga karena ada kasus Corona.
"276 perusahaan yang disidak, 202 penutupan sementara," ucap Andri dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data perusahaan yang ditutup ini berdasarkan data yang masuk pada 5 Juli sampai hari ini. Perusahaan yang ditutup karena Corona paling banyak di Jakarta Pusat dengan jumlah 79.
Berikutnya 27 perusahaan di Jakarta Barat, 19 di Jakarta Utara, 6 di Jakarta Timur, dan 56 di Jakarta Selatan.
Sementara itu, perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan prokes sebanyak 15. Khusus hari ini ada 34 perusahaan yang ditutup sementara.
Simak video 'Mobilitas Warga Jabodetabek Turun Selama PPKM Darurat':
Selanjutnya, polisi ungkap banyaknya mobilitas pekerja: