Dua griya pijat atau spa di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, digerebek polisi karena beroperasi di masa PPKM darurat. Total ada enam terapis dari dua lokasi yang diamankan polisi.
"Semua terapis itu enam ya. Dari New Relax 2 dan Spa Suka Sehat empat terapis," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Dua lokasi spa itu bernama New Relax dan Spa Suka Sehat. Menurut Mukti, kedua spa tersebut berada di gang perumahan sehingga sulit terlacak petugas selama ini.
Selain 6 terapis, polisi mengamankan salah satu pemilik spa tersebut berinisial R (53). Polisi memastikan R akan diproses pidana.
"Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum," jelas Mukti.
"Kita akan proses di sini (pemilik spa) nanti kita pindahkan ke Krimum. Tapi yang pasti pemiliknya akan kita proses pidana. Terapis kan saksi," tambah Mukti.
Kedua tempat tersebut kini telah dilakukan penyegelan oleh kepolisian. Para pemilik nantinya akan dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
1 Terapis Positif COVID
Keenam terapis kemudian dites kesehatan oleh petugas di lokasi. Hasilnya, satu terapis diketahui positif virus Corona.
"Satu dinyatakan positif COVID dan sudah dibawa ke puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet. Satu orang positif kalau dia tetap mijit, bayangin udah berapa orang yang kena itu," terang Mukti.
Para terapis tersebut kini masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, Mukti menyebut keenam terapis itu berstatus sebagai saksi.
Tonton video 'Rekor Terus! Berikut Sebaran Kasus Corona RI 8 Juli':