Kasus Korupsi Impor Tekstil Rp 1,6 Triliun, Pejabat Bea Cukai Dibui 2 Tahun

Kasus Korupsi Impor Tekstil Rp 1,6 Triliun, Pejabat Bea Cukai Dibui 2 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 11:44 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 4 pejabat Bea dan Cukai terkait korupsi impor tekstil senilai Rp 1,6 triliun. Adapun pihak swasta yang menyuap divonis tiga tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dikutip detikcom, Kamis (8/7/2021). Empat pejabat bea cukai itu adalah:

1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas
2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar
3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian
4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo
5. Swasta, Irianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa (Irianto, red) tidak menggunakan persetujuan impor tekstil tersebut sesuai dengan peruntukannya meskipun terdakwa mengetahui bahwa tekstil yang diimpor tersebut adalah untuk kebutuhan proses produksi sendiri untuk diolah menjadi pakaian jadi (konfeksi), akan tetapi terdakwa dengan sengaja menjual tekstil yang diimpor tersebut kepada pihak lain di Jakarta dan Bandung," demikian urai jaksa dalam dakwaannya.

Dalam aksinya, Irianto bekerja sama dengan Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, dan Hariyono. Lalu Irianto mengimpor tekstil melebihi jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT). Dan sebelum tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (free trade zone) Irianto terlebih dahulu mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran 25-30%.

ADVERTISEMENT

"Sehingga terdakwa (Irianto, red) memperoleh berbagai keuntungan pada jumlah volume tekstil yang diimpor lebih banyak dari dokumen impor, dan menjadikan terdakwa memiliki tambahan alokasi kembali sejumlah 25% sampai dengan 30%," papar jaksa.

Irianto juga mengubah data nilai harga yang tertera dalam dokumen invoice sehingga nilai invoice menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Tujuannya agar bea masuk yang dibayarkan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

"Dokumen invoice dan dokumen packing list tersebut kemudian dikirim kepada perusahaan pelayaran (shipping) sebagai kelengkapan untuk dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea dan Cukai Batam untuk mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Luar Daerah Pabean (SPPB LDP) di Kawasan Bebas Batam (free trade zone)," terang jaksa.

Dalam kurun 2018-2019, terdapat 9 pabrik tekstil tutup akibat kalah bersaing dengan produk impor yang banyak di Indonesia. Dampak dari pabrik tekstil domestik yang tutup tersebut maka tingkat produksi tekstil domestik yang tutup tersebut maka tingkat produksi tekstil domestik mengalami penurunan dan ribuan pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibat dari perusahaan-perusahaan tekstil yang tutup tersebut juga berpengaruh terhadap industri perbankan yang sudah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan-perusahaan tekstil tersebut, yang mana perusahaan-perusahaan itu tidak mampu membayar kembali pinjaman/pembiayaan yang telah diterima.

"Kerugian Perekonomian Negara sebagaimana telah diuraikan tersebut dapat dinilai secara keekonomian adalah minimum sebesar Rp 1.646.216.880.000," demikian rincian jaksa.

Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, di mana perusahaan Irianto berkontribusi 2,29% sebesar Rp 1.496.560.800.000 dan perusahaan satunya berkontribusi 0,229% sebesar Rp 149.656.080.000 dari total seluruh kerugian perekonomian negara akibat importasi tekstil secara tidak sah sebesar Rp 65,352 triliun.

Atas kejahatan di atas, Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, Hariyono, dan Irianto dituntut 8 tahun penjara. Namun apa kata majelis?

Pada 7 April 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 4 pejabat Bea-Cukai itu. Berikut rinciannya:

1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) Mokhammad Mukhlas
Dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar; (tut 8 tahun)
Dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian (tut 8)
Dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo. (tut 8)
Dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

5. Irianto
Dipidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Atas putusan itu, Irianto tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis?

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid,Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.,tanggal 7 April 2021, yang dimintakan banding tersebut," ucap majelis tinggi yang diketuai James Butar Butar dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Rusydi, Hening Tyastanto dan Mohammad Lutfi pada 14 Juni 2021.

Hakim tinggi Hening tidak sependapat bila Irianto dihukum 3 tahun penjara, harusnya 7 tahun penjara. Alasannya:

1.Untuk mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp 183.690.395.000 tahun 2018 dan tahun 2019 Terdakwa mengimport tekstil dari China dalam jumlah masif dengan melakukan serangkaian melanggar hukum.
2.Terdakwa menyuap anggaran Negara yaitu Mockammad Mukhlas, SE, selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Bea Cukai, Hariyono Wibowo, SE, selaku Kepala Seksi Bagian, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean, Kamaruddin Siregar, SS., yang memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam mengawasi lalu lintas barang.
3.Terdakwa memberikan uang kepada Investor dari surveyor dan kepada Pejabat pemeriksa fisik barang dan kepada Pengawas, Terdakwa melakukan pelanggaran dengan mengurangi jumlah panjang tekstil yang ada di Packing List dan Invoice, Terdakwa Invoice dan Packing List sesuai dengan arahan Terdakwa Drs. Irianto, Terdakwa menggunakan Certificate of Origin (coO) atau Surat Keterangan Asal dari Negara India untuk menghindari pembatasan Impor dari Cina, Terdakwa menjual langsung tekstil Impor ke pasar sehingga terjadi angka pengangguran, dalam kurun 2018-2019 terdapat 9 pabrik tekstil tutupakibat kalah bersaing dengan produk impor.


4. Terdapat kerugian perekonomian Negara secara keekonomian adalah sebesar Rp 1.646.216.880.000.
5. Terdakwa menyuap untuk untuk tidak diperiksa konteinernya,menggunakan surat keterangan asal barang yang tidak benar,barang import tidak diproduksi tetapi dijual,merubah harga jadi kecil, merusak industry tekstil dalam negeri sehingga banyak yang bangkrut, lonjakan barang import, 15.633 pekerja nganggur, pangsa pasar domestic hancur, penurunan produksi nasional,penurunan aktifitas industry, banyak perusahaan tutup, dan oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana lebih berat dari putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

Namun suara hakim tinggi Hening kalah dengan 4 hakim lainnya. Akhirnya Irianto tetap dihukum 3 tahun penjara.

Selain itu, Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, dan Hariyono juga mengajukan banding. Permohonan Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, dan Hariyono masih diperiksa PT Jakarta dan belum diputus.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads