Korupsi Dana Banprov, Eks Anggota DPRD Jabar Divonis 4 Tahun Bui

Korupsi Dana Banprov, Eks Anggota DPRD Jabar Divonis 4 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 19:22 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim divonis empat tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan provinsi guna sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Vonis terhadap Abdul Rozaq dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Gede Dewa Suardhita dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (5/7/2021).

"Putusannya empat tahun," ucap Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar saat dikonfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya itu, Abdul Rozaq dikenakan Pasl 12 huruf A Undang-Undang tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu. Selain hukuman fisik, Abdul Rozaq juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis empat tahun penjara tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK pada sidang sebelumnya. Dalam tuntutan, jaksa KPK menuntut Abdul Rozaq hukuman enam tahun bui.

ADVERTISEMENT

Hakim juga dalam vonisnya menghukum Abdul Rozaq untuk membayar uang pengganti. Rozaq diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

"Uang pengganti Rp 5 miliar subsidair satu tahun dan enam bulan penjara," katanya.

Usai menerima putusan tersebut, Abdul Rozaq maupun jaksa mengambil sikap yang sama. Kedua belah pihak mengajukan pikir-pikir atas putusan itu.

"Iya tadi pikir-pikir," ujarnya.

Seperti diketahui, mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim didakwa menerima suap sebesar Rp 9 miliar lebih berkaitan dengan sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu.

Dalam dakwaan KPK yang dibacakan Jaksa Trimulyono Hendardi disebutkan Abdul Rozaq Muslim bersama Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa menerima suap dari pengusaha bernama Cara ES untuk sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu. Duit pelaksanaan proyek itu bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 9,1 miliar," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4/2021).

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads