Atas putusan itu, Irianto tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis?
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid,Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.,tanggal 7 April 2021, yang dimintakan banding tersebut," ucap majelis tinggi yang diketuai James Butar Butar dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Rusydi, Hening Tyastanto dan Mohammad Lutfi pada 14 Juni 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim tinggi Hening tidak sependapat bila Irianto dihukum 3 tahun penjara, harusnya 7 tahun penjara. Alasannya:
1.Untuk mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp 183.690.395.000 tahun 2018 dan tahun 2019 Terdakwa mengimport tekstil dari China dalam jumlah masif dengan melakukan serangkaian melanggar hukum.
2.Terdakwa menyuap anggaran Negara yaitu Mockammad Mukhlas, SE, selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Bea Cukai, Hariyono Wibowo, SE, selaku Kepala Seksi Bagian, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean, Kamaruddin Siregar, SS., yang memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam mengawasi lalu lintas barang.
3.Terdakwa memberikan uang kepada Investor dari surveyor dan kepada Pejabat pemeriksa fisik barang dan kepada Pengawas, Terdakwa melakukan pelanggaran dengan mengurangi jumlah panjang tekstil yang ada di Packing List dan Invoice, Terdakwa Invoice dan Packing List sesuai dengan arahan Terdakwa Drs. Irianto, Terdakwa menggunakan Certificate of Origin (coO) atau Surat Keterangan Asal dari Negara India untuk menghindari pembatasan Impor dari Cina, Terdakwa menjual langsung tekstil Impor ke pasar sehingga terjadi angka pengangguran, dalam kurun 2018-2019 terdapat 9 pabrik tekstil tutupakibat kalah bersaing dengan produk impor.
4. Terdapat kerugian perekonomian Negara secara keekonomian adalah sebesar Rp 1.646.216.880.000.
5. Terdakwa menyuap untuk untuk tidak diperiksa konteinernya,menggunakan surat keterangan asal barang yang tidak benar,barang import tidak diproduksi tetapi dijual,merubah harga jadi kecil, merusak industry tekstil dalam negeri sehingga banyak yang bangkrut, lonjakan barang import, 15.633 pekerja nganggur, pangsa pasar domestic hancur, penurunan produksi nasional,penurunan aktifitas industry, banyak perusahaan tutup, dan oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana lebih berat dari putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
Namun suara hakim tinggi Hening kalah dengan 4 hakim lainnya. Akhirnya Irianto tetap dihukum 3 tahun penjara.
Selain itu, Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, dan Hariyono juga mengajukan banding. Permohonan Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, dan Hariyono masih diperiksa PT Jakarta dan belum diputus.
(asp/zap)