Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan ada perubahan kriteria perusahaan sektor esensial. Dia menyebut nantinya akan ada kantor esensial-kritikal yang maksimal WFO 10 persen.
"Bila tidak masuk, jangan paksakan karyawannya untuk bekerja. Dan bila masuk di situ ada ketentuan, mana yang boleh 100 persen, bahkan ada yang tadi diharuskan maksimal 10 persen," ujar Anies kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
"Ini walaupun esensial dan kritikal, bukan berarti 100 persen. Tapi sebagian ada yang maksimal 10 persen," ucap Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan perubahan sektor esensial itu dilakukan setelah mengikuti rakor dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengatakan perubahan itu segera diumumkan.
"Nanti kami akan umumkan lewat website, lewat siaran pers melalui Dinas Kominfotik, yang menunjukkan rincian dari hasil rakor barusan. Karena ini ada beberapa update terkait sektor esensial dan kritikal. Nanti diumumkan, lalu warga bisa mencocokkan," paparnya.
Anies mengatakan, jika perusahaan esensial bersifat pelayanan customer, bisa berjalan dengan adanya karyawan.
"Tapi yang bersifat manajemen, itu bisa dilakukan di rumah. Nanti detailnya akan diumumkan secara lengkap," kata Anies.
Sementara itu, Luhut mengatakan perubahan kriteria esensial agar lebih efisien.
"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," ujar Luhut dalam keterangannya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Luhut menerangkan untuk butir (a) sampai (d) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara untuk butir (e) beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Lalu untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf.
Sedangkan untuk sektor kritikal, Luhut menyampaikan kriterianya antara lain:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Dijelaskan untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100% staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25% staf.
Terkait usulan itu Luhut mengarahkan agar pelaksanaan vaksinasi di wilayah industri dan pabrik dilakukan lebih masif guna menghindari terjadinya klaster baru.
"Saya minta kita semua satu padu melaksanakan ini. Kita akan bikin lebih ketat kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan," tegas Menko Luhut.
(idn/imk)