Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberi sanksi ke perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM darurat. Bahkan Anies tak segan mencabut izin usaha perusahaan apabila 3 kali melanggar aturan PPKM darurat.
"Apa tindakannya? Pertama ditutup sementara. Bila berulang, maka bisa ditutup selama masa PPKM darurat. Dan bila berulang lagi, izin usahanya bisa dicabut," kata Anies kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Anies memastikan jajaran Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya gencar menindak perusahaan bandel. Selain itu, Anies mengajak masyarakat untuk turut melaporkan apabila menemukan perusahaan yang melanggar PPKM darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran yang dimaksud Anies ialah sektor non-esensial dan non-kritikal yang tetap melakukan WFO maupun perusahaan esensial dan kritikal yang tak mematuhi aturan kapasitas pekerja selama WFO.
"Jadi pemeriksaan dilakukan tapi bila tempat Anda bekerja mengharuskan Anda bekerja padahal tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal, laporkan. Dan begitu dilaporkan, kita akan kirim petugas untuk dilakukan penindakan," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta melakukan operasi yustisi untuk menindak perusahaan-perusahaan non-esensial yang melanggar PPKM darurat. Dari hasil patroli bersama, ditemukan ada 103 perusahaan non-esensial yang melanggar PPKM darurat.
"Ada sekitar 103 perusahaan non-esensial dan kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7).
Yusri menyampaikan ke-103 perusahaan yang melanggar PPKM darurat ini telah diberi sanksi.
"Disegel sementara oleh pemerintah. Satgas Gakkum masih melakukan pengecekan dan sekarang pun masih dilakukan," imbuh Yusri.
Yusri mengatakan 103 perusahaan non-esensial dan kritikal tersebut diduga melanggar PPKM darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021.
(jbr/jbr)