Polisi soal Kantor Non-esensial Tetap WFO: Biar Perusahaan Tetap Jalan

Polisi soal Kantor Non-esensial Tetap WFO: Biar Perusahaan Tetap Jalan

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 07 Jul 2021 16:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tiga petinggi perusahaan dari 2 perusahaan non-esensial ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM darurat. Ketiganya mengaku mengetahui adanya informasi aturan PPKM darurat, namun memilih bersikap abai.

"Hasil pemeriksaannya mereka tahu soal PPKM darurat ini. Mereka akui kesalahan, mempekerjakan tetap ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Kedua perusahaan yang ditindak adalah PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan PT LMI di daerah Sudirman, Jakarta Selatan. Dari dua perusahaan tersebut, polisi menetapkan petinggi tiap perusahaan itu menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusri, dua orang petinggi perusahaan dari PT DPI telah jadi tersangka. Dua orang itu berinisial ERK dan AV, yang masing-masing merupakan direktur utama dan manajer HR PT DPI.

Sementara itu, polisi juga telah menetapkan CEO PT LMI inisial SD menjadi tersangka. SD dinilai bertanggung jawab dalam meminta karyawannya untuk tetap masuk ke kantor, padahal perusahaannya tidak termasuk ke dalam sektor esensial dan kritikal.

ADVERTISEMENT

Saat dimintai keterangan polisi alasan tetap memaksa karyawannya masuk ke kantor di tengah aturan PPKM darurat, ketiganya menjawab jawaban serupa. Ketiganya hanya mementingkan bisnis perusahaannya.

"Arahnya adalah supaya perusahaan untuk tetap berjalan. Sekali lagi ini bukan untuk menyusahkan tapi menyelamatkan. Non-esensial sudah di rumah saja," jelas Yusri.

Ketiganya tidak dilakukan penahanan oleh polisi mengingat ancaman pidana di bawah lima tahun. Tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Selanjutnya, ada 103 perusahaan non-esensial dan kritikal yang melanggar.

103 Perusahaan Lain Ditindak

Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta melakukan operasi yustisi untuk menindak perusahaan-perusahaan non-esensial yang melanggar PPKM darurat. Dari hasil patroli bersama, ditemukan ada 103 perusahaan non-esensial yang melanggar PPKM darurat.

"Ada sekitar 103 perusahaan non-esensial dan kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Yusri menyampaikan ke-103 perusahaan yang melanggar PPKM darurat ini telah diberi sanksi.

"Disegel sementara oleh pemerintah. Satgas Gakkum masih melakukan pengecekan dan sekarang pun masih dilakukan," imbuh Yusri.

Yusri mengatakan 103 perusahaan non-esensial dan kritikal tersebut diduga melanggar PPKM darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads