Memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Untuk itu, sudah selayaknya Badan Publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik, cepat, tepat waktu dan efisien. Di samping itu, penyajian informasi juga hendaknya mengikuti perkembangan teknologi informasi terkini.
"Memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Hak ini dijamin oleh konstitusi, yakni pasal 28 F UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial, dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Ego mengungkapkan, Kementerian ESDM sebagai Badan Publik terus mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Kepercayaan masyarakat kepada Kementerian ESDM tercipta saat pemenuhan informasi yang dibutuhkan dapat dilaksanakan dengan baik," lanjut Ego yang juga Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ESDM.
Diketahui, Kementerian ESDM telah menyediakan kanal informasi yang dapat diakses masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Masyarakat dan pelaku usaha di sektor ESDM juga dapat meminta informasi dan mengajukan perizinan di berbagai kanal yang sudah disiapkan secara online.
"Seluruh proses dan kinerja sektor ESDM ini kami sajikan di berbagai kanal informasi, seperti website, media sosial, kanal pengajuan permohonan informasi melalui website PPID Online, Contact Center ESDM 136 dan ruang pelayanan informasi di setiap unit kerja Kementerian ESDM. Hal ini menjadi komitmen kami agar kebutuhan informasi dan pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik," jelas Ego.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Hendra J Kede juga menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi.
"Konstitusi mengakui hak atas informasi sebagai hak asasi manusia sekaligus memberikan hak konstitusional baru kepada warga negara. Konstitusi juga memberikan kewajiban kepada penyelenggara negara untuk menjamin terlaksananya hak tersebut," ujar Hendra.
Menurutnya, tidak boleh ada satu pun peraturan dibawah UUD 1945 yang mengurangi hak masyarakat untuk mengakses, meminta, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menggunakan informasi.
Sementara itu, Kepala Pusat Data Dan Teknologi Informasi ESDM Agus Cahyono Adi menambahkan, berbagai kanal layanan informasi di Kementerian ESDM telah tersedia dan terintegrasi secara online.
"Pelaksana layanan informasi yang tersebar di seluruh unit kerja juga bekerja dalam satu platform yang sama, sehingga penyelesaian permohonan informasi dapat dilaksanakan dengan baik dengan Service Level Agreement yang ketat," ujar Agus.
Agus menyebutkan, sepanjang tahun 2020, melalui kanal layanan PPID Online dan Contact Center ESDM 136, telah terselesaikan lebih dari 30 ribu permohonan informasi terkait sektor ESDM. Selain itu, pada semester I tahun 2021, Kementerian ESDM telah menyelesaikan 13.800 permohonan informasi dari masyarakat dan investor.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM tengah menggelar Webinar Series Kemudahan Berinvestasi Di Sektor ESDM Dan Transparansi Informasi Industri Ekstraktif, yang dilaksanakan secara virtual.
Webinar Series ini akan berlangsung selama dua hari. Pada hari pertama, lebih dari 400 peserta mengikuti kegiatan yang berlangsung secara interaktif.
Adapun acara terselenggara melalui kolaborasi apik antara seluruh pemangku kepentingan sektor ESDM, seperti Kementerian/Lembaga Negara, pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi masyarakat Sipil, akademisi perguruan tinggi dan media massa.
(ega/ega)