SE Pemkab: Berkunjung ke Raja Ampat Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

SE Pemkab: Berkunjung ke Raja Ampat Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

An - detikNews
Selasa, 06 Jul 2021 09:42 WIB
Raja Ampat
Salah satu lokasi di Raja Ampat. (shutterstock)
Raja Ampat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan setiap orang yang berkunjung ke daerah tersebut memiliki sertifikat telah divaksinasi COVID-19. Ketentuan itu tercantum dalam SE nomor 440/377/Setda tentang pelaksanaan Vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang resmi berlaku pada 3 Juli 2021 dan diawasi oleh pihak Kepolisian.

Kapolres Raja Ampat AKBP Andre Julius William Manuputy mengatakan kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama guna melindungi kabupaten itu dari penyebaran COVID-19. Ia menjelaskan, di Waisai, ibu kota Kabupaten Raja Ampat, sudah ada 29 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Jadi, pintu masuk ke Raja Ampat, terutama pelabuhan, diperketat dengan kebijakan vaksinasi.

"Meskipun ada yang tidak setuju tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Terutama melindungi Raja Ampat dari penyebaran virus Corona," katanya di Waisai, Selasa (6/7/2021), seperti dilansir Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mengimbau masyarakat Raja Ampat yang belum vaksinasi segera divaksinasi guna melindungi diri dari penyebaran COVID-19. Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tersebut menyebutkan setiap warga yang hendak bepergian dan datang di wilayah Raja Ampat wajib mengantongi sertifikat vaksin COVID-19.

Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Surat edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berisi empat poin, yakni (1) Setiap operator dan pengguna jasa transportasi laut dan udara wajib menunjukkan surat sertifikat vaksin atau sudah melaksanakan vaksin COVID-19. Lalu, (2) Bagi aparatur TNI, Polri dan ASN yang hendak melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi publik laut dan darat wajib menunjukkan surat keterangan sudah melaksanakan vaksin.

Kemudian, (3) Setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Raja Ampat yang menolak vaksin akan dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau pemberhentian bantuan sosial, penundaan layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Lalu, (4) Proses bagi penerima BLT (bantuan langsung tunai) bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Raja Ampat yang memiliki riwayat penyakit dalam diharuskan memperlihatkan surat keterangan dari RSUD/Puskesmas yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin.

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads