Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pun memutuskan menutup tempat wisata.
Namun kenyataan di lapangan, masih ada tempat wisata yang tetap buka. Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra pun geram mendapati hal tersebut.
"Tempat wisata (harusnya) ditutup, (ya) ditutup. Kemarin (hari) Sabtu (dan) Minggu masih ada kita lihat masih ada tempat wisata yang buka," kata Irjen Putu Jayan saat ditemui dalam kegiatan vaksinasi anak di SMA 4 Denpasar, Senin (5/7/2021).
"Oleh karena itu, kemarin saya sudah perintahkan bersama dengan pecalang, bendesa adat untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur," imbuhnya.
Dia mengatakan penutupan tempat wisata akan mengurangi mobilitas masyarakat. Dia pun mengajak masyarakat mematuhi kebijakan PPKM darurat, termasuk bagi penjual makanan.
"Juga di tempat jualan makanan, perintahnya adalah take away (atau) tidak makan di tempat, itu tolong dipatuhi juga. Jadi kita semua ini minta kesadaran masyarakat harus kita tumbuhkan, kepatuhan bersama untuk kepentingan bersama," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat masih banyak yang belum paham mengenai kebijakan PPKM darurat. Pihaknya terus sosialisasi agar masyarakat menaati setiap aturan yang ada di dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021.
"(SE) itu harus kita patuhi bersama. Kalau tidak ini percuma kita lakukan. Karena di ketentuan itu misalnya pembatasan orang, terus kemudian waktu operasional suatu kegiatan, mana tempat-tempat yang harus tutup tolong itu dipatuhi," ujarnya.
Dia mengatakan Pelanggar PPKM Darurat bisa ditindak aparat pemda ataupun kepolisian.
"Sanksinya dari Satpol PP bisa melakukan tilang, bisa lewat tindakan tilang. Kita pun dari kepolisian bisa melakukan tindakan seperti tipiring. Tidak hanya tindakan fisik tapi juga tindakan-tindakan administratif lainnya," katanya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton Video: Daerah dengan Tingkat Kepatuhan Prokes Tertinggi-Terendah di Jawa dan Bali
(jbr/nvl)