Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan untuk menindak tegas dengan menutup perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat. Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan setuju usulan Kapolri.
"Seiring dengan sektor hilir, operasi yustisi kita tegakkan, Pak. Jadi yang melanggar, sesuai dengan ketentuan yang diatur, estensi 50% itu langsung lakukan tindakan keras saja, Pak, ditutup saja tempatnya sehingga ada efek detrain bagi yang lain," kata Listyo Sigit dalam siaran langsung di kanal YouTube Kemenko Marves, Senin (7/5/2021).
Usulan ini langsung direspons positif oleh Luhut. Luhut meminta agar polisi melakukan patroli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju. termasuk saya kira nanti, Pak Sigit, kalau boleh, dibuat saja nanti patroli nanti bersama, untuk melihat kantor-kantor dari perusahaan-perusahaan ini yang tidak patuh," jelas Luhut.
Luhut mengatakan tindakan polisi sangat diperlukan bagi perkantoran yang bandel. Jika ditemukan pelanggaran untuk kedua kalinya, maka perlu tindakan tegas dari kejaksaan tinggi hingga polisi.
"Nanti Kejati, apa tindakan hukumnya itu yang bisa kena kepada pemilik perusahaannya langsung diteter gitu. Supaya jelas. Karena ini presiden singgung semua masalah keselamatan kita semua ramai-ramai, dan kita nggak boleh kelihatan kompromi," tutur Luhut.
Luhut juga meminta polisi menindak tegas para penimbun obat-obatan serta tabung oksigen.
Lihat Video: Luhut-Anies Minta Pekerja yang Dipaksa Ngantor Wajib Lapor!