Langgar Aturan PPKM Darurat, 59 Kantor Ditutup Pemprov DKI

Langgar Aturan PPKM Darurat, 59 Kantor Ditutup Pemprov DKI

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 20:52 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Dok. detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke puluhan perusahaan esensial dan non-esensial hari ini. Sebanyak 59 perusahaan diganjar sanksi penutupan lantaran melanggar aturan PPKM darurat.

"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 (perusahaan) ditutup," kata Anies Baswedan dalam siaran langsung bersama Menko Maritim Luhut Pandjaitan, Senin (5/7/2021).

Anies menjelaskan, perusahaan-perusahaan ini ditutup lantaran melanggar aturan PPKM Darurat terkait kapasitas kantor. Anies mengingatkan bahwa Pemprov DKI juga memiliki kewenangan mencabut izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami perlu ingatkan kepada semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin," tegasnya.

Anies meminta karyawan yang bekerja di perusahaan non-esensial tak takut melapor jika dipaksa bekerja di kantor selama PPKM Darurat. Dia memastikan akan menindak tegas perusahaan yang tidak menaati ketentuan yang berlaku

ADVERTISEMENT

"Kita akan melakukan penindakan tegas kepada perusahaan, institusi yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM darurat," ujarnya.

"Perlu kami garis bawahi, ini untuk keselamatan semuanya. Karena itu, untuk 2 minggu ke depan kita jaga secara serius agar kita semuanya bisa segera memutus mata rantai penularan dari COVID-19," sambung Anies.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads