Situs STRP Lemot, Anies: Kapasitas 1 Juta, tapi Diakses 17 Juta Pendaftar

Situs STRP Lemot, Anies: Kapasitas 1 Juta, tapi Diakses 17 Juta Pendaftar

Tim detikcom - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 22:32 WIB
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal situs JakEvo untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sulit diakses. Dia mengatakan situs tersebut masih dalam tahap uji coba.

Anies menambahkan, situs tersebut diakses 17 juta pendaftar. Padahal situs STRP kapasitasnya 1 juta pendaftar di waktu bersamaan.

"Hari ini sistemnya masih uji coba. Sistemnya pagi sampai siang mengalami hang, jam sampai sore, kapasitas untuk menampung aplikasi adalah 1 juta pendaftar secara bersamaan, dan hari ini yang masuk 17 juta pendaftar," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Marves, Senin (5/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu artinya banyak yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan sektor kritikan ikut mendaftar," tambahnya.

Dia menyebut sejak STRP disosialisasikan banyak warga yang mencoba meregistrasi. Dia mengatakan saat ini sistem registrasi hanya bisa dilakukan oleh perusahaan.

ADVERTISEMENT

Anies mengatakan mekanisme baru itu diambil lantaran sistem JakEvo kesulitan diakses. Diketahui, STRP ini digunakan sebagai syarat pekerja keluar masuk Ibu Kota.

"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan tidak bisa individu tapi perusahaan yang mendaftarkan. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja," ucapnya.

"Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi, prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukkan, dengan begitu bisa bekerja dengan efisien. Jadi yang bisa registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat bekerja, masukkan nama pegawainya dari situ proses verifikasi," imbuh dia.

Dia mengimbau kepada pekerja di luar sektor esensial untuk tidak ikut meregistrasi. Dia juga menegaskan bagi ASN yang harus bekerja dari kantor (work from office atau WFO) tak perlu membuat STRP.

"Kami minta ASN untuk tak perlu STRP, ASN cukup bawa tanda kepegawaian, bukti itu tanpa registrasi karena memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan," ujar Anies.

Dia juga mengingatkan agar perkantoran non-esensial tidak beroperasi di masa PPKM darurat ini. Dia tak segan untuk menindak bersama pihak kepolisian.

"Apabila Anda bekerja di sebuah perusahaan yang non-esensial, non-kritikal dan harus masuk, silakan laporkan aplikasi JAKI, maka Pemprov DKI, Polda Metro akan melakukan penindakan, kita akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan, institusi yang tak laksanakan kebijakan PPKM darurat," ujar Anies.

(jbr/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads