Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab soal sulitnya registrasi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat pekerja keluar masuk Ibu Kota. Dia mengatakan saat ini sistem registrasi hanya bisa dilakukan oleh perusahaan.
"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan tidak bisa individu tapi perusahaan yang mendaftarkan. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi, prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukkan, dengan begitu bisa bekerja dengan efisien. Jadi yang bisa registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat bekerja, masukkan nama pegawainya dari situ proses verifikasi," kata Anies dalam siaran langsung bersama Menko Maritim Luhut Pandjaitan, Senin (5/7/2021).
Anies mengatakan mekanisme baru itu diambil lantaran sistem Jakevo kesulitan diakses. Dia menyebut sejak STRP disosialisasikan banyak warga yang mencoba meregistrasi. Anies menyebut, berdasarkan data yang dia terima ada 17 juta warga yang mengakses situs milik Pemprov DKI itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sistemnya masih uji coba. Sistemnya pagi sampai siang mengalami hang, jam sampai sore, kapasitas untuk menampung aplikasi adalah 1 juta pendaftar secara bersamaan, dan hari ini yang masuk 17 juta pendaftar, itu artinya banyak yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan sektor kritikan ikut mendaftar," kata Anies.
Dia mengimbau kepada pekerja di luar sektor esensial untuk tidak ikut meregistrasi. Dia juga menegaskan bagi ASN yang harus WFO tak perlu membuat STRP.
"Kami minta ASN untuk tak perlu STRP, ASN cukup bawa tanda kepegawaian, bukti itu tanpa registrasi karena memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan," ujar Anies.
Anies mengingatkan agar perkantoran non-esensial untuk tidak beroperasi di masa PPKM Darurat ini. Dia tak segan untuk menindak bersama pihak kepolisian.
"Apabila Anda bekerja di sebuah perusahaan yang non-esensisal, non-kritikal dan harus masuk, silakan laporkan aplikasi JAKI, maka Pemprov DKI, Polda Metro akan melakukan penindakan, kita akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan, institusi yang tak laksanakan kebijakan PPKM Darurat," ujar Anies.
(idn/jbr)