Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji mengatakan kemacetan di Jakarta hari ini didominasi oleh pekerja. Dia mengatakan masih banyak perkantoran non-esensial yang meminta pegawainya bekerja di kantor.
"Terjadinya kemacetan tadi hampir di atas 80 persen hampir seluruhnya pekerja, yang berarti bahwa ada beberapa yang tidak patuh apa yang disampaikan pemerintah sehingga mereka mau tak mau berangkat," ujar Mulyo Aji dalam siaran langsung bersama Menko Maritim Luhut Pandjaitan, Senin (5/7/2021).
Dia mengatakan para pekerja itu akhirnya diputarbalikkan. Namun Mulyo Aji mengatakan para pekerja non-esensial itu banyak yang ketakutan di-PHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan bahwa kondisinya seperti ini, dan mereka saya putar balik. Bagi mereka yang kena putar balik tak kena PHK, karena mereka umumnya ketakutan," katanya.
Mulyo Aji juga meminta agar ada pengendalian mobilitas di tingkat RT/RW. Hal itu dilakukan agar tak ada penumpukan manusia di jalan-jalan utama Jakarta.
"Kemudian memang kalau dari indikatornya adalah membubarkan kerumunan, kami sudah lakukan dengan kepolisian dan Pemda kami bersama sama kami berpikir bagaimana membatasi mereka yang notebenenya harus berangkat ke kantor," ujar dia.
"Tadi kita dapat solusi yang kemungkinan bisa evaluasi lagi agar terjadi nanti saat orang yg berangkat yang betul-betul memang esensial," lanjut Mulyo.
Sebelumnya, Mulyo Aji mengaku geram karena masih banyak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang tak mematuhi aturan PPKM darurat. Mulyo Aji melihat masih banyak pengendara yang melintas karena urusan pekerjaan.
"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah," kata Mulyo Aji saat meninjau pos penyekatan PPKM darurat di Jaktim, seperti dilansir Antara, Senin (5/7).
Mulyo Aji menjelaskan, hanya pekerja di sektor esensial dan mereka yang mendapatkan pengecualian yang diperbolehkan untuk melintasi pos penyekatan selama PPKM darurat.
(idn/jbr)