Mobilitas warga di DKI Jakarta lebih dibatasi selama PPKM darurat. Waktu operasional transportasi umum di Ibu Kota pun mengalami perubahan.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021. Surat itu memuat petunjuk teknis (juknis) pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi dalam rangka pemberlakuan PPKM darurat.
"Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki serta perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Syafrin menjelaskan, pembatasan kapasitas angkut untuk seluruh moda transportasi dibatasi maksimal 50%. Sementara itu, operasional selama PPKM Darurat berbeda dari sebelumnya, di mana angkutan umum beroperasi maksimal hanya sampai pukul 20.30 WIB. Berikut ini rinciannya:
TransJakarta: 05.00-20.30
Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00-20.30
MRT: 06.00-20.30
LRT: 05.30-20.00
Angkutan Perairan: 05.00-18.00
Angkutan Malam Hari/Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31-21.30
KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali. PPKM darurat dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang.
Simak video 'Polisi: Laporkan, Jika Pimpinan Perusahaan Non-esensial Paksa Ngantor':
(zak/zak)