Satpol PP Jakarta Barat menyegel sebuah pabrik plastik di kawasan Cengkareng untuk 3x24 jam. Penyegelan dilakukan karena pabrik plastik tersebut melanggar aturan PPKM darurat.
"Pada saat di lapangan, kami temukan tidak memberlakukan 50% WFO, dan 50% WFH. Sesuai Inmendagri nomor 15 tahun 2021, Pergub 3 tahun 2021 dan Kepgub 875 tahun 2021," ujar Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Ivand merinci ada 4 pelanggaran yang dilakukan pabrik tersebut. Salah satunya tidak memantau perkembangan informasi COVID-19 dan tidak melaporkan secara tertulis kepada Pemprov DKI jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, tidak melakukan penghentian sementara aktivitas selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3Γ24 jam," jelas Ivand.
Selanjutnya, pabrik tersebut juga tidak menerapkan batasan jumlah orang yang berada dalam tempat kerja. Terakhir, pabrik tersebut tidak menerapkan rentang jarak paling sedikit satu meter.
"Tidak melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak sedikit 1 meter," katanya.
1 Karyawan Positif COVID
Petugas juga melakukan swab terhadap para karyawan. Dari hasil pemeriksaan diketahui salah satu karyawannya positif COVID-19.
"Pada saat kami periksa kelengkapan dan perizinan, ada tes swab antigen juga. Nah, ternyata ada 1 orang positif," ujarnya.
Satu pekerja yang positif tersebut telah diminta kembali ke rumah. Saat ini, dia sedang menjalankan isolasi mandiri di rumahnya.