Sebuah kafe di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek saat nekat buka di masa PPKM darurat. Dari penggerebekan itu, ada tiga pengunjung yang merupakan warga negara asing terkonfirmasi positif Corona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kafe tersebut memang didominasi pengunjung dari warga negara asing. Total ada 81 orang yang sempat diamankan saat penggerebekan berlangsung pada Sabtu (3/7/2021).
"Kafe ini dominan orang-orang warga negara asing, khususnya dari Nigeria. 81 orang kita amankan di sana. Dari 81 orang, 60 warga negara asing," kata Yusri kepada wartawan, Senin (5/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan pengunjung itu kemudian dilakukan tes COVID-19. Hasilnya, didapatkan beberapa pengunjung yang terkonfirmasi positif Corona.
"Kita swab (antigen) semuanya, tiga warga negara asing ini positif. Kita PCR juga sama positif COVID. Bagaimana coba jadi klaster itu semuanya," ujar Yusri.
"Makanya kita PCR semuanya pengunjung 81 orang itu. Satu orang kasirnya ini juga sama reaktif, di PCR juga positif. Jadi ada 4 yang kita temukan positif di situ," tambahnya.
Selain melakukan pemeriksaan kesehatan, petugas juga mengecek kelengkapan dokumen pengunjung warga negara asing. Hasilnya, mayoritas warga negara asing itu tidak memiliki KITAS dan paspor.
43 WNA Tak Pegang KITAS-Passport
Petugas kita telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Selain itu, koordinasi dengan Mabes Polri pun telah dilakukan untuk melacak rekam jejak warga negara asing tersebut apakah memiliki masalah hukum lainnya atau tidak.
"Dari 60 warga negara asing 17 yang miliki KITAS dan paspor, 43 lainnya sama sekali nggak ada. Makanya kita koordinasi dengan imigrasi untuk kita sebarkan ke imigrasi proses. Bahkan kami juga koordinasi dengan Mabes Polri untuk datakan 60 orang itu apakah ada masalah lain," ungkap Yusri.
Kafe di Jakarta Utara ini menjadi salah satu dari empat tempat hiburan yang ditindak petugas dari tiga hari PPKM darurat. Empat lokasi lainnya berada di Jakarta Selatan, Bekasi, dan Tangerang.
Polisi akan terus melakukan penindakan kepada para tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat. Dia pun meminta masyarakat berperan aktif jika menemukan pelanggaran tersebut.
"Kami sampaikan kepada masyarakat silakan laporkan ke kami, laporkan ke Polda Metro, Polres apabila melihat langsung. Kami akan langsung datang ke sana untuk langsung lakukan penutupan," pungkas Yusri.
(ygs/mea)