Masih Ada Objek Wisata Bali Buka Saat PPKM Darurat, Kapolda Turun Tangan

Sui Suadnyana - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 10:31 WIB
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra. (Sui Suadnyana/detikcom)
Denpasar - Bali merupakan salah satu daerah yang menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pelanggar PPKM Darurat bisa dikenai sanksi.

"Sanksinya dari Saptol PP bisa melakukan tilang, bisa lewat tindakan tilang. Kita pun dari kepolisian bisa melakukan tindakan seperti tipiring. Tidak hanya tindakan fisik tapi juga tindakan-tindakan administratif lainnya," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat ditemui dalam kegiatan vaksinasi anak di SMA 4 Denpasar, Senin (5/7/2021).

Bahkan, menurut Putun Jayan, sanksi juga bisa dikenakan kepada diskotek atau klub malam yang melanggar ketentuan PPKM darurat. Pihaknya bisa mengenakan sanksi pidana kepada klub malam yang melanggar.

"Nah itu (klub malam) apalagi, bisa sanksi pidana," katanya.

Kapolda mengatakan, di masyarakat, masih banyak yang belum paham mengenai kebijakan PPKM darurat. Karena itu, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi agar masyarakat menaati setiap aturan yang ada di dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021.

"(SE) itu harus kita patuhi bersama. Kalau tidak ini percuma kita lakukan. Karena di ketentuan itu misalnya pembatasan orang, terus kemudian waktu operasional suatu kegiatan, mana tempat-tempat yang harus tutup tolong itu dipatuhi," pinta Kapolda.

"Tempat wisata (harusnya) ditutup, (ya) ditutup. Kemarin (hari) Sabtu (dan) Minggu masih ada kita lihat masih ada tempat wisata yang buka. Oleh karena itu, kemarin saya sudah perintahkan bersama dengan pecalang, bendesa adat untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur," imbuhnya.

Menurut Kapolda, dengan adanya penutupan tempat wisata, hal itu akan mengurangi pergerakan orang untuk keluar-masuk. Karena itu, perwira tinggi bintang dua tersebut meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM darurat, termasuk bagi penjual makanan.

"Juga di tempat jualan makanan, perintahnya adalah take away (atau) tidak makan di tempat, itu tolong dipatuhi juga. Jadi kita semua ini minta kesadaran masyarakat harus kita tumbuhkan, kepatuhan bersama untuk kepentingan bersama," jelas Kapolda.

Seperti diketahui, aturan PPKM darurat di Bali diatur sesuai SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021. Dalam huruf h ketentuan tersebut agar fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya untuk ditutup sementara.


(idh/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork