Data Pribadi Dibocorkan-Diteror Pinjol, Saya Harus Bagaimana?

Data Pribadi Dibocorkan-Diteror Pinjol, Saya Harus Bagaimana?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 08:47 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Ketentuan dalam Pasal 45B UU ITE ini termasuk juga perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/ atau kerugian materiil. Pelaku pengancaman dapat diproses pidana dengan menyampaikan laporan kepada Kantor Polisi terdekat atau bisa melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera ditindaklanjuti. Alternatif lainnya adalah anda dapat mengadukannya dengan mengakses laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Solusi dari kami adalah menghimbau masyarakat tidak lagi menggunakan jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari dan menekan resiko kebocoran data pribadi maupun gangguan lain yang disebabkan oleh pinjol ilegal tersebut. Namun apabila sudah terjadi maka segera membuat laporan polisi terkait akses ilegal data pribadi atau melaporkan kepada OJK atau Satgas Waspada Investasi untuk memblokir/menutup/pemberhentian usaha bagi pinjol yang tidak terdaftar dan tanpa izin (ilegal) tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selebihnya Anda harus lebih berhati-hati dan memastikan apakah pinjol yang Anda tuju sudah terdaftar dan berizin atau tidak dengan cara mengakses kontak OJK 157 atau WhatsApp OJK 081 157 157 157 atau mengakses situs resmi OJK di internet.

Terakhir kami berpesan bahwa Anda tetap berkewajiban melunasi segala bentuk pinjaman/utang termasuk yang berasal dari pinjaman online ilegal, dengan dasar adanya perjanjian pinjam meminjam yang disepakati sebelumnya antara Anda dan pinjol ilegal tersebut sehingga timbul hak dan kewajiban. Namun jangan lagi Anda terbujuk rayuan pinjaman online illegal yang cenderung menyesatkan.

ADVERTISEMENT

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat

Salam Hormat

Savira Anggraeni, SH.
Paralegal Posbakum PN Jember - FH UNEJ

Tentang Posbakum PN Jember
Posbakum PN Jember FH Unej merupakan kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan PN JEMBER BPBH FH UNEJ. Posbakum tahun ini terletak di Pengadilan Negeri Jember dimana target serta tujuannya untuk membantu masyarakat terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Kegiatan Posbakum ini pun tidak terlepas dari program Kemendikbud serta FH UNEJ yakni Kampus Merdeka.

Keterlibatan mahasiswa serta paralegal BPBH FH UNEJ sangat besar dalam pengoperasian posbakum di Pengadilan Negeri Jember. Dengan didampingi oleh pengacara-pengacara yang berada di bawah naungan BPBH FH UNEJ, mahasiswa serta paralegal mendapatkan pengalaman sekaligus ilmu yang bermanfaat untuk ke depannya.

Pengoperasian Posbakum dilaksanakan oleh paralegal BPBH, Advokat yang berada di bawah naungan FH UNEJ serta beberapa Advokat yang telah tergabung ke dalam Forum Komunikasi Organisasi Bantuan Hukum Jember-Banyuwangi yang bersatu untuk membantu para pencari keadilan.

Tentang detik's Advocate:
detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate


(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads