Pinjaman online atau pinjol seringkali menjadi jalan pintas dana cepat bagi masyarakat karena kemudahannya mencairkan dana, bahkan tanpa agunan. Namun masalah baru akan timbul ketika si peminjam terlambat melunasi utangnya.
Pihak pinjol tidak ragu untuk melakukan berbagai tindakan agar si peminjam segera melunasi utang tersebut. Tapi bagaimana bila tindakan yang dilakukan untuk menagih utang sampai membocorkan data pribadi, bahkan mengancam si peminjam?
Hal tersebut diceritakan pembaca lewat surat elektronik ke detik's Advocate. Berikut ini pertanyaan lengkapnya:
Selamat siang kak, saya mau tanya tentang pinjaman online yang menyebarkan data pribadi, apakah diperbolehkan? Mengancam, bicara yang kasar, apakah seperti itu aturan mainnya?
Sedangkan pembayaran telat baru sehari, bagaimana saya harus menyikapinya kak?
Bisa penjelasannya kak?
Terima kasih.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari paralegal Posbakum Pengadilan Negeri Jember - Fakultas Hukum Universitas Jember yang bernama Savira Anggraeni, SH. Berikut jawabannya:
Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau lebih dikenal sebagai pinjaman online/pinjol seolah menjadi pedang bermata dua yang hadir di tengah-tengah masyarakat yang mengalami krisis keuangan. Satu sisi pinjaman online sangat membantu mereka yang membutuhkan dana cepat dan sisi lain dapat menimbulkan masalah apabila tak kunjung melunasi hutang hingga jatuh tempo.
Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua Fintech P2P Lending/pinjaman online/pinjol yang ada di Indonesia itu Legal (terdaftar dan berizin) di OJK. Mengapa "terdaftar dan berizin di OJK" itu penting? Karena berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap si peminjam akan lebih terjamin sebab pinjol legal tersebut berada di dalam pengawasan OJK, bahkan memiliki layanan pengaduan konsumen sendiri.
Dikutip dari situs resmi OJK selain ciri tidak terdaftar dan berizin, beberapa ciri-ciri pinjol ilegal lainnya adalah;
1. Penawaran melalui SMS/WA
2. Bunga dan denda hingga 1-4% per hari
3. Bahkan meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, dan video, lokasi bahkan data pribadi lainnya untuk meneror si peminjam yang gagal bayar.
Berbeda dengan pinjol resmi yang hanya meminta akses pada fitur pendukung seperti camera, microphone, dan location sehingga berdasarkan situasi yang dijelaskan oleh pembaca di atas dengan adanya kebocoran data pribadi yang dialami nampaknya pinjol tersebut termasuk dalam pinjol ilegal.
Menjawab pertanyaan pembaca mengenai bolehkah pinjol membocorkan data pribadi peminjam? Jawabannya adalah tidak diperbolehkan. Hal itu sebagaimana ketentuan mengenai perlindungan data pribadi melalui media elektronik yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu:
Pasal 1:
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan."
Pasal 2:
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.
Perhatikan Pasal 26 ayat 1 khususnya "... harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."
Inilah yang dijadikan celah oleh para pinjol ilegal untuk menghindar dari jerat UU ITE dengan memanfaatkan ketidakwaspadaan masyarakat yang dengan mudah memberikan izin kepada aplikasi atau situs pinjaman online untuk mengakses data pribadi seperti kontak, galeri, lokasi bahkan data pribadi lainnya yang terhubung dengan gadget si peminjam (biasanya tertulis "Izinkan aplikasi mengakses kontak/galeri" dll) sehingga dapat dikatakan bahwa orang yang bersangkutan sendiri yang telah memberikan izin atau persetujuan secara elektronik untuk mengakses seluruh kontak dan data pribadi milik si peminjam.
Mengenai tindakan pinjaman online yang mengancam, berbicara kasar kepada peminjam pengancaman pinjol terhadap Anda, pelaku ancaman melalui media elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE yaitu Pasal 29 jo. Pasal 45B.
Pasal 29:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
Pasal 45B:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Lihat juga video 'Heboh Foto Selfie KTP Dijual, Diduga Ulah Pinjol Ilegal':
Baca di halaman selanjutnya.