Wanti-wanti MUI soal Fatwa Haram ke Penimbun Obat-Oksigen Saat Pandemi

Round-Up

Wanti-wanti MUI soal Fatwa Haram ke Penimbun Obat-Oksigen Saat Pandemi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 07:31 WIB
Lonjakan kasus COVID-19 di tanah air berimbas pada tingkat ketersediaan alat bantu pernafasan tabung gas oksigen. Di beberapa pusat penjualan alat kesehatan pun harganya ikut melonjak bahkan kehabisan stok.
Ilustrasi, warga borong tabung oksigen (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewanti-wanti kepada masyarakat yang menimbun obat-obatan dan tabung oksigen di tengah situasi darurat pandemi Corona. MUI mengingatkan fatwa haram melakukan penimbunan.

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa kegiatan yang menimbulkan kepanikan hukumnya haram.

"Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan 'Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram'. Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan bahwa menimbun kebutuhan pokok juga tidak diperkenankan meskipun untuk berjaga-jaga. "Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ujarnya.

Antrean pengisian tabung oksigenAntrean pengisian tabung oksigen. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom

Selain itu, dia mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, terus bahu-membahu mendukung dan membantu korban COVID-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

RS Krisis Oksigen

Kekurangan tabung oksigen salah satunya dialami oleh RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta. Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Rukmono Siswishanto, mengajukan surat kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Surat itu berisi laporan kekosongan oksigen dan permohonan dukungan oksigen kepada Menteri Kesehatan dan sejumlah pejabat terkait.

"Kami mengajukan permohonan dukungan agar kebutuhan oksigen dapat terpenuhi mengingat RSUP Dr Sardjito Yogyakarta termasuk RS rujukan dalam penanganan COVID-19 sampai tingkat critical," kata Rukmono dalam suratnya, Sabtu (3/7/2021).

Rukmono melaporkan bahwa Direktur RSUP Dr Sardjito telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan pasokan oksigen dari penyedia maupun tempat lain. Tetapi sampai saat ini masih terjadi kendala.

Lonjakan kasus COVID-19 di tanah air berimbas pada tingkat ketersediaan alat bantu pernafasan tabung gas oksigen. Di beberapa pusat penjualan alat kesehatan pun harganya ikut melonjak bahkan kehabisan stok.Lonjakan kasus COVID-19 di tanah air berimbas pada tingkat ketersediaan alat bantu pernafasan tabung gas oksigen. Di beberapa pusat penjualan alat kesehatan pun harganya ikut melonjak bahkan kehabisan stok. (Foto: Rengga Sancaya)

"Pasokan oksigen diperkirakan paling cepat akan datang ke RS pada Minggu, 4 Juli 2021, pukul 12.00 WIB," kata Rukmono.

Persediaan oksigen sentral RSUP Dr Sardjito, lanjutnya, mengalami penurunan sejak Sabtu (3/7) pukul 16.00 WIB sampai kehabisan persediaan oksigen pada pukul 18.00.

(isa/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads