MUI Ingatkan Fatwa Haram soal Penimbunan, Termasuk Obat-Tabung Oksigen

MUI Ingatkan Fatwa Haram soal Penimbunan, Termasuk Obat-Tabung Oksigen

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 04 Jul 2021 12:40 WIB
Close-up of medical oxygen flow meter  shows low oxygen or an nearly empty tank
Foto ilustrasi tabung oksigen. (Getty Images/iStockphoto/Toa55)
Jakarta -

Sejumlah rumah sakit (RS) mengalami kekurangan obat dan tabung oksigen di tengah lonjakan kasus Corona. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan soal fatwa haram menimbun barang yang bisa memicu kepanikan.

"Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan 'Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram'. Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan bahwa menimbun kebutuhan pokok juga tidak diperkenankan meskipun untuk berjaga-jaga. Dia mendesak aparat juga bergerak dalam mengatasi kondisi ini.

ADVERTISEMENT

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ujarnya.

Selain itu, dia mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, terus bahu-membahu mendukung dan membantu korban COVID-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan.

Simak video 'Luhut Minta Kabareskrim Tindak Pemain Harga Obat: Sikat Sampai ke Akar!':

[Gambas:Video 20detik]



RS Krisis Oksigen

Kekurangan tabung oksigen salah satunya dialami oleh RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta. Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Rukmono Siswishanto, mengajukan surat kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Surat itu berisi laporan kekosongan oksigen dan permohonan dukungan oksigen kepada Menteri Kesehatan dan sejumlah pejabat terkait.

"Kami mengajukan permohonan dukungan agar kebutuhan oksigen dapat terpenuhi mengingat RSUP Dr Sardjito Yogyakarta termasuk RS rujukan dalam penanganan COVID-19 sampai tingkat critical," kata Rukmono dalam suratnya, Sabtu (3/7/2021).

Rukmono melaporkan bahwa Direktur RSUP Dr Sardjito telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan pasokan oksigen dari penyedia maupun tempat lain. Tetapi sampai saat ini masih terjadi kendala.

"Pasokan oksigen diperkirakan paling cepat akan datang ke RS pada Minggu, 4 Juli 2021, pukul 12.00 WIB," kata Rukmono.

Persediaan oksigen sentral RSUP Dr Sardjito, lanjutnya, mengalami penurunan sejak Sabtu (3/7) pukul 16.00 WIB sampai kehabisan persediaan oksigen pada pukul 18.00.

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads