PPKM Darurat, Ini Cara Pengajuan STRP untuk Pekerja Keluar Masuk DKI

PPKM Darurat, Ini Cara Pengajuan STRP untuk Pekerja Keluar Masuk DKI

Tiara Aliya Azahra - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 05:49 WIB
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pekerja yang akan masuk ke Jakarta mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Surat ini dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Berikut cara pengajuannya.

Aturan ini diberlakukan sejak hari ini, Senin (5/7/2021). Hal itu disampaikan Pemprov DKI melalui akun Instagram resminya.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," tulis akun instagram milik Pemprov DKI, @dkijakarta yang dilihat, Minggu (4/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan registrasi yang perlu dilengkapi pemohon juga dijabarkan oleh Pemprov DKI. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor wajib menyertakan hal berikut:

1. KTP pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
3. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, persyaratan perorangan dengan kebutuhan yaitu dengan menyiapkan KTP pemohon, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.

Pemprov DKI memberikan pengecualian tak perlu mengajukan STRP terhadap beberapa kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, diantaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.

Berikut cara pengajuan STRP DKI Jakarta:

1. pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone.

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads