Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Yusuf Leonard Henuk jadi tersangka kasus ITE. Pihak kampus Universitas Sumatera Utara mengatakan akan membentuk Komite Etik terkait persoalan hukum Prof Henuk itu.
Awalnya Prof Henuk beberapa kali dilaporkan ke polisi terkait postingannya di media sosial dari berbagai pihak. Hingga akhirnya Prof Henuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Utara (Taput) terkait kasus ITE.
"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Saleh saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing kemudian menjelaskan kasus yang dijalani Henuk. Walpon mengatakan Prof Henuk tersangka setelah membuat postingan yang menyebut Bupati Taput Nikson Nababan pemimpin bandit di Facebook miliknya.
Henuk juga diduga menyebut satu nama, yakni Alfredo Sihombing, yang dia nilai sok jagoan. Alfredo Sihombing kemudian tak terima disebut sok jagoan oleh Henuk.
Alfredo pun melaporkan Henuk ke polisi. Laporan tersebut disampaikan pada 22 April 2021.
"Melaporkan akun Facebook an (atas nama) Yusuf Leonard Henuk dengan posting-an kalimat, 'Saya buat surat terbuka saya ke Presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021. Lalu meminta izin Prof Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung. Jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'," kata Walpon saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).
Rupanya, bukan cuma Alfredo yang melaporkan Henuk ke polisi. Walpon menyebut Henuk juga dilaporkan ke polisi oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang yang merasa telah dihina oleh Henuk melalui sebuah postingan di Facebook. Henuk juga disebut mengunggah foto Martua.
"Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan postingan, 'contoh si tua bodoh sok atur IAKN Tarutung. Malu kali pun kau, sudah bau tanah. Sadarlah, sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung'," ujar Walpon menjelaskan isi laporan.
Pihak Prof Henuk mengaku heran terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi. Pihak Henuk menyebut awalnya ada rencana untuk mediasi.
"Infonya itu dari Polres katanya mediasi, lalu tiba-tiba tersangka," kata pengacara Henuk, Rinto Maha.
Lihat juga video 'Serba-serbi SKB Pedoman UU ITE yang Perlu Diketahui!':
Buntut dari penetapan tersangka ini, Universitas Sumatera Utara akan membentuk Komite Etik. Selengkapnya di halaman berikutnya.