Guru Besar Prof Henuk Tersangka Kasus ITE, USU Bentuk Komite Etik

Guru Besar Prof Henuk Tersangka Kasus ITE, USU Bentuk Komite Etik

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Sabtu, 03 Jul 2021 12:21 WIB
Poster
Ilustrasi ujaran kebencian di media sosial (Edi Wahyono/detikcom)
Medan -

Universitas Sumatera Utara (USU) buka suara terkait salah satu guru besarnya, Profesor Yusuf Leonard Henuk, yang jadi tersangka kasus ITE. USU mengatakan akan membentuk komite etik untuk membahas persoalan ini.

"Sementara ini sikap USU terkait kasus Prof Henuk adalah akan dibentuk komite etik yang akan membahas permasalahan ini," kata Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia, Sabtu (3/7/20201).

Amalia mengatakan komite ini akan memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadap Henuk. Proses itu dilakukan mulai laporan hingga pengumpulan bukti-bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerima dan memproses pengaduan pelanggaran kode etik dosen. Mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan klarifikasi kepada dosen yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dosen," tutur Amalia.

Setelah proses itu, kata Amalia, akan dilakukan tindakan kepada Prof Henuk. Tindakan dilakukan baik terbukti bersalah maupun tidak.

ADVERTISEMENT

"Merekomendasikan kepada Rektor rehabilitasi bagi dosen yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pengenaan sanksi bagi dosen yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik," jelasnya.

Henuk sebelumnya dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Utara (Taput). Henuk dijadikan tersangka dalam kasus ITE.

"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Saleh saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing kemudian menjelaskan kasus yang dijalani Henuk. Walpon mengatakan Prof Henuk tersangka setelah membuat postingan yang menyebut Bupati Taput Nikson Nababan pemimpin bandit di Facebook miliknya.

Henuk juga diduga menyebut satu nama, yakni Alfredo Sihombing, yang dia nilai sok jagoan. Alfredo Sihombing kemudian tak terima disebut sok jagoan oleh Henuk.

Simak penjelasan pelapor soal posting-an Prof Henuk yang dinilai melanggar UU ITE di halaman selanjutnya.

Alfredo pun melaporkan Henuk ke polisi. Laporan tersebut disampaikan pada 22 April 2021.

"Melaporkan akun Facebook an (atas nama) Yusuf Leonard Henuk dengan posting-an kalimat, 'Saya buat surat terbuka saya ke Presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021. Lalu meminta izin Prof Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung. Jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'," kata Walpon saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).

Rupanya, bukan cuma Alfredo yang melaporkan Henuk ke polisi. Walpon menyebut Henuk juga dilaporkan ke polisi oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang yang merasa telah dihina oleh Henuk melalui sebuah postingan di Facebook. Henuk juga disebut mengunggah foto Martua.

"Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan postingan, 'contoh si tua bodoh sok atur IAKN Tarutung. Malu kali pun kau, sudah bau tanah. Sadarlah, sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung'," ujar Walpon menjelaskan isi laporan.

Pihak Prof Henuk mengaku heran terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi. Pihak Henuk menyebut awalnya ada rencana untuk mediasi.

"Infonya itu dari Polres katanya mediasi, lalu tiba-tiba tersangka," kata pengacara Henuk, Rinto Maha.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads