Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk menjadi tersangka kasus ITE. Ada sejumlah fakta yang terungkap terkait kasus ini.
Penetapan Prof Henuk sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Utara, AKBP M Saleh. Dia menyebut Henuk diduga melanggar UU ITE.
"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Saleh saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 fakta kasus ITE yang menjerat Prof Henuk:
1. Berawal dari Posting-an di Medsos
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menyebut kasus ini berawal dari unggahan Henuk di Facebook. Dia mengatakan Henuk menyebut Bupati Taput sebagai pimpinan para bandit.
Henuk juga diduga menyebut satu nama, yakni Alfredo Sihombing, yang dia nilai sok jagoan. Alfredo Sihombing kemudian tak terima disebut Henuk sok jagoan.
Alfredo pun melaporkan Henuk ke polisi. Laporan tersebut disampaikan pada 22 April 2021.
"Melaporkan akun Facebook an (atas nama) Yusuf Leonard Henuk dengan posting-an kalimat, 'Saya buat surat terbuka saya ke Presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021. Lalu meminta izin Prof Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung. Jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'," kata Walpon saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).
Rupanya, bukan cuma Alfredo yang melaporkan Henuk ke polisi. Walpon menyebut Henuk juga dilaporkan ke polisi oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang yang merasa telah dihina oleh Henuk melalui sebuah posting-an di Facebook. Henuk juga disebut mengunggah foto Martua.
"Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan posting-an, 'contoh si tua bodoh sok atur IAKN Tarutung. Malu kali pun kau, sudah bau tanah. Sadarlah, sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung'," ujar Walpon menjelaskan isi laporan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga gelar perkara terkait laporan tersebut. Hasilnya, polisi menetapkan Henuk sebagai tersangka karena diduga melanggar UU ITE.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka," ujarnya.
2. Henuk Heran Jadi Tersangka
Kubu Prof Henuk mengaku heran terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi. Pihak Henuk menyebut awalnya ada rencana untuk mediasi.
"Infonya itu dari Polres katanya mediasi, lalu tiba-tiba tersangka," kata pengacara Henuk, Rinto Maha.
Rinto mengatakan pihaknya sudah meminta agar dilakukan mediasi dengan menghadirkan pelapor dan terlapor. Dia meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus ini.
Dia menyesalkan Prof Henuk ditetapkan sebagai tersangka. Dia menilai penetapan tersangka dilakukan secara tidak berimbang.
"Kita sesalkan betapa mudahnya status tersangka di Polres. Padahal laporan Prof YLH sendiri kan masih berjalan, jadi kurang berimbang," jelasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Simak juga 'Serba-serbi SKB Pedoman UU ITE yang Perlu Diketahui!':