Kebijakan PPKM darurat mulai diterapkan pemerintah hari ini. Salah satu yang terdampak aturan tersebut ialah mal atau pusat perbelanjaan.
Selama PPKM darurat, mal ditutup sementara. Namun akses untuk supermarket, toko obat, pasar swalayan, dan restoran yang melayani take away tetap diizinkan beroperasi.
Pantauan detikcom di Mal Grand Indonesia, Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, kondisi mal terlihat sangat lengang. Tidak ada kepadatan warga yang biasanya mengunjungi lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pengunjung hendak masuk mal, petugas keamanan telah berjaga. Petugas akan menanyakan keperluan calon pengunjung.
![]() |
Warga dengan kebutuhan membeli makanan atau obat-obatan akan diizinkan masuk. Petugas kemudian akan memeriksa barang perlengkapan dan suhu tubuh calon pengunjung.
Masuk ke dalam area mal, situasi sunyi terasa. Padahal Mal Grand Indonesia termasuk menjadi salah satu mal terbesar di Jakarta dan selalu dipadati pengunjung, khususnya tiap akhir pekan.
Namun, saat hari pertama PPKM darurat, lalu lalang warga itu hilang. Tenant di dalam mal terlihat banyak yang ditutup.
Sejumlah tenant yang buka ialah toko obat, sejumlah restoran, hingga pasar swalayan. Eskalator yang membantu mobilitas warga di dalam mal pun dimatikan sementara.
![]() |
Pengetatan penjagaan di pusat perbelanjaan ini akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Pemerintah berharap 'pengorbanan' dalam membatasi mobilitas selama PPKM darurat ini bisa berkontribusi dalam menekan angka penyebaran virus Corona di Jakarta, yang saat ini masih tergolong tinggi.
Sebagai catatan, penutupan mal selama PPKM darurat tertuang dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu dikeluarkan pada Jumat (2/7) kemarin.
![]() |
Aturan itu tertuang dalam diktum ketiga poin e Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut bunyinya:
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d."
(ygs/dnu)