Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri itu, kepala daerah diinstruksikan untuk menutup mal hingga pusat perdagangan.
Namun akses ke supermarket dan restoran harus diberikan. Sebagai informasi, restoran hingga rumah makan memang diizinkan untuk beroperasi, namun hanya untuk take away atau dibawa pulang, tidak makan di restoran atau dine in.
Aturan itu tertuang dalam diktum ketiga poin e Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyinya:
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d."
Dalam Instruksi Mendagri PPKM Darurat, industri pemenuhan kebutuhan pokok memang diperbolehkan. Misalnya, supermarket dan toko kelontong hingga pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok. Namun dengan jam operasional terbatas.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan," demikian bunyi diktum ketiga poin c.4.
Restoran hingga rumah makan juga diperbolehkan dibuka. Namun dengan jam operasional yang terbatas dan dilarang dine in.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," demikian bunyi diktum ketiga poin d.
Instruksi Mendagri PPKM Darurat ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepala daerah yang menerapkan PPKM darurat.
Simak video 'Ini 14 Poin Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali':