Salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Pondok Indah Mall, ditutup untuk pengunjung selama masa PPKM darurat. Mal tampak sepi, hanya pengemudi (driver) ojek online (ojol) dan pegawai saja yang berlalu lalang.
Pantauan detikcom, Sabtu (3/7/2021), sekitar pukul 17.59 WIB, PIM tampak jauh lebih lengang, tidak seperti biasanya. Hal tersebut disebabkan oleh tutupnya PIM selama PPKM darurat. Ada ketentuan bahwa mal harus tutup.
Tidak tampak adanya mobil atau motor yang parkir di PIM 1. Sesekali hanya terlihat mobil pengangkut barang saja yang masuk ke dalam PIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerai makanan di dalam mal tersebut masih buka untuk melayani pesanan yang dibawa pulang (take away).
![]() |
Tampak sejumlah driver ojol berlalu lalang di kawasan PIM 1. Mereka masuk hanya untuk mengambil pesanan makanan.
Selain driver ojol, pegawai mal diperbolehkan masuk. Semua orang yang masuk ke mal dicek suhunya terlebih dahulu dan ditanya kepentingannya oleh tiga sekuriti.
Salah satu sekuriti pun mencatat keperluan masing-masing pengunjung pada sebuah buku. Misalnya driver ojol, dia harus memberi bukti bahwa ada pesanan yang harus segera diambilnya.
Selanjutnya,
Simak Video: Dear Ojol, Selama PPKM Darurat Masih Bisa Beroperasi, Tapi...
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri itu, kepala daerah diinstruksikan menutup mal hingga pusat perdagangan.
Namun akses ke supermarket dan restoran harus diberikan. Sebagai informasi, restoran hingga rumah makan memang diizinkan beroperasi, tapi hanya untuk take away atau dibawa pulang, tidak makan di restoran atau dine in.
Aturan itu tertuang dalam diktum ketiga poin e Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut bunyinya:
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d."
Simak Video "Dear Ojol, Selama PPKM Darurat Masih Bisa Beroperasi, Tapi..."
[Gambas:Video 20detik]
(dnu/dnu)