Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengeluarkan edaran terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Dalam edaran tersebut, semua pelaku perjalanan yang masuk di Sulut wajib membawa dokumen tes swab PCR.
"Pelaku perjalanan dari luar negeri atau dalam negeri mewajibkan tes swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulut," kata Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam surat edaran itu, Jumat (3/7/2021).
Tak hanya itu, gubernur menambahkan semua warga yang datang melalui bandara Sam Ratulangi wajib rapid antigen. "Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajib tes rapid antigen saat kedatangan," kata dia.
Kemudian menurut dia, untuk warga yang datang dari luar negeri wajib melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, apabila ada gejala terpapapar virus Corona maka diwajibkan swab PCR.
"Bagi penduduk Sulut yang perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari, bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain- lain wajib melakukan swab PCR," jelasnya.
Dia pun membeberkan, untuk warga Sulut yang bepergian dengan kapal laut menuju Kepulauan Sangihe, maka harus dilakukan rapid antigen. "Bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju Kabupaten Sangihe di Sulut akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen," ujar dia.
Menurutnya, sejak edaran ini keluar maka Sulut resmi memberlakukan PPKM Mikro. "Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro," kuncinya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Jubir Satgas COVID-19 Sulut Steven Dandel mengatakan per 1 Juli Sulut ketambahan kasus baru.
"Jumlah akumulasi padien "Jumlah akumulasi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 16.285 orang. Bertambah 42 kasus baru," jelasnya.
Simak video '2 Kriteria Warga Ini Boleh ke Luar Kota Tanpa Syarat Vaksin':
(aik/aik)