Pemerintah mewajibkan warga yang berada di Jawa-Bali menunjukkan kartu vaksin jika hendak berpergian ke luar kota di masa PPKM Darurat. Namun aturan itu tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi.
"Untuk perjalanan darat, kendaraan-kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin atau PCR atau rapid test antigen," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Ganip Warsito saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Jumat (1/7/2021).
Aturan itu tertuang dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19. SE bertujuan mengatur penerapan protokol kesehatan masyarakat dalam berpergian di tengah melonjaknya kasus Corona.
Dalam SE itu tertulis juga warga diminta memperketat protokol kesehatan 3M dengan cara menggunakan masker tiga lapis. Selain itu, tidak boleh melakukan percakapan ketika berada di perjalanan.
"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis," kata Ganip.
"Tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan," lanjutnya.
Warga juga tidak boleh makan dan minum di jalan. Namun ada pengecualian untuk warga yang mengkonsumsi obat-obatan.
"Makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk keperluan medis untuk mengkonsumsi obat," ujar Ganip.
Selain itu, masyarakat yang hendak berpergian harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal kartu vaksin yang ditunjukkan adalah kartu vaksin dosis pertama.
(zap/idn)